Erupsi Gunung Sinabung Bukan Bencana Nasional, Mengapa?

Tjahjo Widyasmoro

Editor

Erupsi Gunung Sinabung Bukan Bencana Nasional, Mengapa?
Erupsi Gunung Sinabung Bukan Bencana Nasional, Mengapa?

Meski erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara terus berlangsung, bahkan sudah jatuh korban 15 orang tewas, hingga kini pemerintah belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Bahkan ketika beberapa kalangan di masyarakat, termasuk wakil rakyat, sudah mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah seolah bergeming.

Pemerintah sendiri, seperti dikatakan Juru Bicara Presiden, Julian A Pasha, terus memantau perkembangan di lokasi bencana melalui laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Presiden, tambah Julian, telah memerintahkan Kepala BNPB untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan korban dan melakukan penanganan sebagaimana yang telah menjadi tugas BNPB.

Tentang status bencana nasional yang tak kunjung ditetapkan, menurut Julian karena penanganan dari pemerintah daerah, dibantu pusat, masih berjalan. "Kondisi pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun di provinsi masih berjalan. Yang penting, koordinasi pemerintah pusat dan daerah tetap berjalan baik," katanya saat kunjungan kerja di Jawa Barat (3/2), seperti dikutip Kompas.com.

Pada kenyataannya, menetapkan status bencana menjadi bencana nasional memang tidak gampang. Sebab, prosedurnya juga belum jelas benar. Bahkan cenderung menjadi polemik. Hal ini diakui Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Selasa (4/2), seperti dimuat Lampung Post.

Soal status bencana ini diatur dalam Undang Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Penerapan status bencana skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi oleh gubernur, sedangkan skala kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. Masalahnya, sampai saat ini pembuatan Peraturan Presiden yang diperlukan untuk menetapkan status tersebut malah belum ada, karena masih belum disepakati oleh berbagai pihak.

Sutopo menambahkan, sebenarnya draf Peraturan Presiden atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan Bencana ini sudah dibahas sejak 2009 oleh berbagai lembaga nonpemerintah. Bahkan sudah beberapa kali diadakan workshop nasional. Sayangnya, sampai sekarang belum ada kesepakatan.