Intisari-Online.com - Para orangtua yang masih memiliki balita di Uganda, kini dapat terancam hukuman penjara, jika terbukti tidak memberikan vaksinasi lengkap kepada buah hati mereka.
Ancaman hukuman bui selama enam bulan itu merupakan aturan baru yang telah disahkan oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni.
Dalam aturan baru tersebut diatur, anak-anak wajib memiliki kartu imunisasi sebelum bisa mendaftar sekolah.
"Dengan aturan ini diharapkan pemerintah setempat dapat mencapai target imunisasi," kata Menteri Kesehatan Uganda Sarah Achieng Opendi, seperti dikutip BBC Indonesia, Sabtu (26/3/2016).
Menurut Opendi, regulasi ini lahir kerena di Uganda ada orangtua dari anggota kelompok keagamaan yang menolak anak mereka diimunisasi.
Pada 2015, Organisasi Kesehatan Dunia WHO memperkirakan bahwa di Uganda, 70 dari 1.000 anak akan meninggal sebelum mencapai usia lima tahun.
Opendi mengatakan, saat ini diperkirakan tiga persen anak di Uganda belum diimunisasi.
Pada saat kampanye, lanjut Opendi, anak-anak disembunyikan di permukiman kumuh oleh orangtuanya untuk menghindari pemberian imunisasi.
"Beberapa pemimpin keagamaan sebelumnya ditahan, tapi tak bisa dituntut karena tak ada aturan hukumnya," kata Opendi lagi.
"Kultus yang menolak imunisasi pada anak-anak dikenal dengan nama 666 dan kini sedang berkembang," ujar Opendi.
(kompas.com)