9 Lokasi Wisata Meraih Cipta Award 2013

Ade Sulaeman

Editor

9 Lokasi Wisata Meraih Cipta Award 2013
9 Lokasi Wisata Meraih Cipta Award 2013

Intisari-Online.com - Sembilan daerah wisata meraih anugerah Citra Pesona Wisata (Cipta) Award 2013 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kesembilan daya tarik wisata ini terpilih setelah melalui seleksi ketat dari total 144 daya tarik wisata dari seluruh Indonesia.

Pemenang mendapatkan piagam penghargaan dan plakat disertai uang tunai sebesar Rp 25 juta untuk pengembangan destinasi wisata tersebut. Kesembilan daya tarik wisata yang dimaksud adalah berikut ini.

1. Pura Ulun Danu Bratan di Bali.

2. Agrowisata Hutan Mangrove Lagoi di Riau.

3. Pulau Kakaban di Kalimantan Timur.

4. Benteng Vredeburg di Yogyakarta.

5. The Blanco Renaissance Museum di Bali.

6. Desa Wisata Penglipuran di Bali.

7. Owabong di Jawa Tengah.

8. Kampung Sampireun di Jawa Barat.

9. Jatim Park 1, Jawa Timur.

Dirjen Pengembangan Destinasi Wisata Kemenparekraf, Firmansyah Rahim, mengatakan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap pengelolaan daerah wisata agar terus berkelanjutan dan kian dikenal dunia serta bertaraf internasional.

"Penilaian tidak hanya didasarkan pada keindahan destinasi wisata tapi lebih menekankan pada pengelolaan kawasan sehingga memberi efek positif dan dapat menjadi daerah wisata yang berkelanjutan," kata Firmansyah.

Tim Juri, Yuana Marjuka, mengatakan terdapat 14 parameter berkelanjutan yang dijadikan dasar penilaian dalam arti lingkungan, ekonomi, dan budaya. Dari hasil penjurian, sebanyak 144 daya tarik wisata usulan dari seluruh provinsi disaring lagi dan terpilih 41 destinasi yang berhak masuk dalam penilaian oleh tim juri.

Berdasarkan hasil penilaian juri, terpilih 27 daya tarik wisata yang layak untuk penilaian lapangan yang terbagi dalam 9 kategori. Kategori dibedakan berdasarkan jenis wisata dan pihak pengelola. Dari masing-masing kategori terpilih 3 kandidat, yang kemudian disaring kembali hingga terpilih pemenang dari tiap kategori. (kompas.com)