Intisari-Online.com -Kita sering teledor dan menggampangkan berbagai hal. Termasuk soal surat kontrak kerja yang disodorkan pada kita di awal-awal masuk kerja.
Niat bekerja sebagai public relation, nyatanya tugas yang dikerjakan lebih pada sektor pemasaran. Mau protes, ternyata itulah yang tertera di kontrak kerja. Gara-gara kurang cermat saat semuanya jadi tak tepat.
Nah, biar enggak kecolongan, ada baiknya lakukan 3 hal ini agar tak menyesal kemudian. Tahu apa isinya
Bacalah dengan teliti setiap kalimat yang ada dalam kontrak kerja. Tak perlu malu untuk menanyakan hal-hal yang tak kita mengerti. Bila ada kontrak yang dirasa kurang pas, kita berhak kok untuk meminta revisi selama kontrak belum di-teken. Kewajiban dan hak dijelaskan terperinci
Mintalah pihak perusahaan untuk menjelaskan hal-hal berikut ini:
- Posisi danjob description.Jangan hanya tergiur dengan nama jabatan yang keren. Cek dulu apa sajajob desc. yang menjadi kewajiban. Apakah sesuai dengan kemampuan dan keinginan kita?
- Paket lengkap. Ketahuilah kalau gaji hanyalah salah satu komponen dari paket finansial yang ditawarkan oleh perusahaan. Ada komponen lain yang mesti dipertimbangkan, seperti tunjangan transportasi, uang makan, honor lembur, bonus, fasilitas kesehatan, dan juga besarnya pajak yang dibebankan. Pastikan semua tertulis dengan rinci agar tak kecewa saat tanggal gajian tiba.
- Peraturan kerja. Apakah jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan jam biologis kita selama ini? Bila harus lembur, adakah fasilitas yang didapat saat pulang malam? Tak semua peraturan perusahaan tercatat secara hitam dan putih, tanyakan dan pelajari bagaimana budaya perusahaan tersebut untuk memudahkan kita beradaptasi.
- Pemutusan hubungan kerja. Tak ada yang bisa menjamin sebuah bisnis akan terus berada di puncaknya. Bukan tak mungkin kalau seorang karyawan akan terkena PHK saat kondisi keuangan perusahaan sedang goyang. Untuk itu, tanyakan tentang prosedur bila hal ini menimpa kita. Apakah ada kewajiban perusahaan untuk mentransfer kita ke divisi lain atau tidak.
Minta salinan
Setelah menyetujui apa yang ada di kontrak kerja dan kita bersedia untuk tanda tangan, minta salinan berkas untuk kita simpan. Menjadi pegangan bila ada hal-hal atau perubahan sistem kerja.(Ayunda Pininta Kasih/Equita Maulidya|CHIC)