Industri Keuangan Banyak yang Diadukan

hery prasetyo

Editor

Industri Keuangan Banyak yang Diadukan
Industri Keuangan Banyak yang Diadukan

Intisari-Online.com - Industri keuangan masih memiliki banyak masalah. Terbukti, Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk pada 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 telah menerima 177 laporan terkait sengketa industri keuangan."Dari 177 laporan itu, 145 di antaranya berbentuk pengaduan, sisanya informasi dan mempertanyakan legalitas industri keuangan," kata Deputi Strategis I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lucky F Hadibrata usai Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.Lucky mengatakan, pengaduan sengketa industri keuangan berbagai macam, mulai dari jasa perbankan, pasar modal atau asuransi."Masyarakat juga banyak menanyakan legal atau tidaknya sebuah perusahaan investasi, khususnya masalah ini kita menerima 34 pengaduan. Namun, dari beberapa lembaga keuangan yang diadukan itu, yang terbanyak adalah jasa asuransi," ucapnya.Nasabah, menurut dia, sering dirugikan dengan masalah premi dan klaim asuransi."Mereka kadang tidak dijelaskan secara rinci persyaratannya, dan ada juga tidak dicantumkan secara jelas di dalam polis sehingga saat ada kejadian mereka tidak mengklaim polis yang sudah ditandatangani. Contoh banjir, nasabah dirugikan karena banjir ternyata tidak masuk dalam perjanjian dalam polis,," katanya.Terkait permasalahan itu, OJK memanggil seluruh perusahaan asuransi dan meminta agar mereregulasi polisi asuransi yang syarat-syaratnya harus dibacakan kepada nasabah saat membuat kesepakatan atau perjanjian."OJK berperan melindungi konsumen sekaligus memiliki fungsi edukasi. Selama ini, masyarakat tidak tahu mau bertanya kemana ketika mengalami masalah dengan sebuah lembaga keuangan," ucapnya.Untuk menampung laporan masyarakat, dia mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sambungan telepon 021-60065 dan alamat surat elektronik consumer@ojk.co.id."Kita siap menerima pengaduan 24 jam dalam sehari. Ke depan, OJK akan menyiapkan layanan pengaduan bebas pulsa," tambahnya.Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, OJK dibentuk sebagai lembaga pengawasan, perlindungan konsumen dan pemberian edukasi bagi masyarakat."Dari hasil penelitian, ternyata baru 33 persen dari penduduk Indonesia yang punya akses terhadap industri keuangan. Dengan peran edukasi pada OJK, kita berharap masyarakat makin paham sehingga tidak mudah tertipu dengan investasi atau perusahaan bodong," katanya.Harry mengatakan, OJK bersifat independen yang dijamin undang-undang untuk mengawasi seluruh industri keuangan baik bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan maupun lembaga keuangan mikro non-anggota yang melakukan simpan pinjam."Hanya lembaga keuangan mikro koperasi simpan pinjam khusus anggota yang tidak diawasi OJK, pengawasan lembaga ini merupakan kewenangan Kementerian Koperasi," tambah Harry Azhar Azis.