Waspada, Hal-hal Ini Kerap Merugikan Konsumen KPR (2)

Ade Sulaeman

Editor

Waspada, Hal-hal Ini Kerap Merugikan Konsumen KPR (2)
Waspada, Hal-hal Ini Kerap Merugikan Konsumen KPR (2)

Intisari-Online.com - Untuk memiliki rumah, konsumen dapat membeli secara kredit dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Namun, ternyata, untuk membeli rumah dengan KPR pun bukanlah hal mudah, karena konsumen dikondisikan untuk menerima apa yang disediakan oleh pengembang dan bank pemberi KPR.

Ya, konsumen sering tidak menyadarinya dan hanya berpikir yang penting mempunyai rumah. Berikut beberapa hal terkait kerugian konsumen KPR:

Asuransi

Di samping notaris yang ditentukan oleh bank, konsumen juga harus memiliki asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, yang tentu saja, menggunakan perusahaan asuransi rekanan bank. Sekali lagi, konsumen tidak memiliki hak menentukan perusahaan asuransi yang diinginkan.

Selain tidak dapat memilih perusahaan asuransi yang diinginkan, konsumen tidak mendapat perhitungan pasti mengenai asuransi yang dibayarnya.

Banyak biaya tambahan

Saat menanda tangani akad kredit, konsumen juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya administrasi, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan biaya provisi. Bahkan, untuk biaya meterai dibebankan kepada konsumen.

Memang, ada pengembang yang mengatakan bahwa konsumen dibebaskan dari biaya-biaya di atas. Tetapi, itu sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam harga jual rumah. Bukan gratis!

Serah terima

Setelah menanda tangani akad kredit, pengembang akan menjanjikan waktu serah terima kunci atau kapan rumah jadi. Pada umumnya, jarang pengembang dapat memenuhi janji penyerahan kunci ke konsumen tepat waktu.

Biasanya pengembang mundur dari waktu yang dijanjikan, bahkan mundur setahun dari waktu yang dijanjikan. Apabila konsumen menanyakan kapan serah terima kunci, maka pengembang akan memberikan berbagai macam alasan teknis.

Denda

Mirisnya, sejak konsumen menanda tangani akad kredit, setiap bulan konsumen mulai membayar angsuran KPR. Apabila konsumen terlambat membayar angsuran KPR, konsumen akan dikenakan denda.

Tetapi, saat pengembang terlambat melakukan serah terima kunci, konsumen tidak mendapat kompensasi apapun. Tentunya, dalam kondisi itu, masih untung apabila pihak pengembang tidak menghindar.

Kualitas bangunan

Belum lagi kewajiban membayar PBB meskipun rumah belum selesai dibangun. Pada saat serah terima kunci, konsumen akan memeriksa kualitas bangunan. Apabila konsumen menemukan hal yang tidak sesuai dengan brosur atau yang dijanjikan pengembang, konsumen tidak dapat menuntut.

Ini sesuai dengan yang tertulis brosur atau bagian dari brosur ini merupakan alat bantu pemasaran dan penjualan, namun bukan merupakan dari kontrak jual beli.

Semua data yang tercantum dalam brosur ini adalah benar berdasarkan situasi pada masa persiapan. Gambar illustrasi dibuat sebagai media untuk memperjelas penyampaian informasi.

Developer akan melakukan perubahan sewaktu waktu tanpa mengurangi kualitas yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan merupakan hak penuh developer. (Eveline Y. Bayu/kompas.com)