JP Morgan Penuhi Denda Kasus Penipuan Madoff

Inasshabihah

Penulis

JP Morgan Penuhi Denda Kasus Penipuan Madoff
JP Morgan Penuhi Denda Kasus Penipuan Madoff

Intisari-Online.com -Akhirnya, bank terbesar Amerika, JP Morgan Chase, memenuhi pembayaran penalti sebesar 2,5 miliar dolar kepada pemerintah, sekaligus sebagai ganti rugi bagi korban skema Ponzi Bernie Madoff. Denda ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Amerika.Mau bagaimana lagi, ini adalah tanggung jawab JP Morgan yang telah gagal memantau rekening Madoff di bank itu. Usut punya usut, rekening itu digunakannya untuk menipu, sehingga menyebabkan para investornya, termasuk produser kawakan Steven Spielberg, merugi hingga 17 miliar dolar. Nilai ini dibayarkannya setelah bersepakat dengan Kejaksaan Agung.Bernard Madoff ditangkap lebih dari lima tahun yang lalu. Akibat kasus ini, ia dihukum 150 tahun penjara. Setelah diringkus, pihak berwenang pun melakukan penyelidikan-penyelidikan untuk menelusuri kegiatan-kegiatan pria 75 tahun ini dimana ia mempergunakan uang dari investor baru untuk membayar investasi lama, sampai strateginya ini tumbang.Kasus penipuan Madoff ini bermula sebuah perusahaan bernama Bernard L Madoff Investment Securities LLC didirikan pada 1960 dengan tujuan mengelola dana-dana orang kaya. Hingga 2008, Madoff Investment Securities mengantongi reputasi baik karena memuaskan para investor.Namun di 2008, tameng perusahaan ini terkuak jua. Saat krisis ekonomi AS pada puncaknya, perusahaan tak lagi bisa memberi keuntungan. Tak ayal, uang investasi senilai 50 milyar dolar AS pun lenyap.Madoff Investment pun ditengarai memainkan skema Ponzi atau sejenis arisan berantai. Artinya, pemberian keuntungan kepada investor yang masuk lebih awal, dari dana-dana investasi yang disetor para investor yang masuk setelahnya.Praktek penipuan Madoff ini dipastikan sudah ada sejak 1980-an. Lima anggota staf dan esksekutif telah dinyatakan bersalah karena merahasiakan afair tersebut. Kasus ini melibatkan pemalsuan dalam perdagangan saham, penipuan perbankan, kebohongan pajak, dan pemalsuan catatan.(Berbagai sumber)