Intisari-Online.com - Kabar buruk bagi PNS di lingkungan Pemkot Surkarta. Karena dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS di hari khusus, akan dihapus mulai 2014 ini. Bahkan, gaji PNS Solo dipotong karena dana tamsil yang telah dibagikan kepada seluruh PNS sejak 2013 akan ditarik lagi oleh Pemkot melalui pemotongan gaji sebelum Lebaran 2014 ini.
Langkah ini merupakan tanggapan Pemkot Solo terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak mengizinkan Pemkot Solo memberikan tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
(Baca juga: PNS dengan Rekening Rp1,3 Triliun Diselidiki Polri)
Pencairan dana tamsil kepada sekitar 9.500 PNS dilakukan Juli 2013 dengan besaran sesuai golongannya. Pegawai golongan I dan II mendapatkan tunjangan Rp250.000, tunjangan tertinggi adalah eselon II sebesar Rp450.000.
Jumlah tersebut masih dipotong pajak untuk penerima golongan III ke atas, dengan persentase minimal 5 persen dari total tunjangan.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengakui, jika memang BPK tidak memberi izin maka produk hukum terkait tamsil tersebut harus direvisi.
Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan revisi peraturan walikota (Perwali) yang melandasi pemberian tamsil tersebut. "Kalau BPK tidak mengizinkan, ya otomatis Perwali-nya juga gugur dan harus direvisi," terangnya, Senin (9/6).
Mulai Juli 2014 ini, gaji PNS Solo dipotong demi pengembalian dana tambahan penghasilan (tamsil) yang pernah dibagikan 2013.
Sekda Kota Solo, Budi Suharto menjelaskan, Pemkot akan mengembalikan dana tamsil 2013 itu yang sudah terlanjur dibagikan kepada PNS di tahun 2013.
(Baca juga: PNS Bisa Makmur Tanpa Korupsi)
"Surat edaran (SE) tentang pemotongan gaji sudah dibuat, tapi belum disampaikan. Inti surat itu adalah gaji bulan Juli sudah langsung dipotong," kata Sekda.
Besaran gaji PNS Solo yang dipotong tersebut bervariasi, menyesuaikan nominal tamsil masing-masing penerima. Tahun lalu, nilai tamsil tersebut bervariasi mulai Rp250.000-Rp450.000.
Adapun total dana APBD 2013 yang dihabiskan untuk tunjangan khusus menjelang hari raya tersebut berkisar Rp2,6 miliar. (tribunnews.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR