Intisari-Online.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mewajibkan penggunaan bahasa Jawa sehari dalam seminggu di Jawa Tengah.
Kewajiban tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
“Di instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehari dalam sepekan harus berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan Bahasa Jawa. Tidak harus kromo. Ngoko juga boleh,” tutur Ganjar Pranowo, Minggu (14/09/2014).
Ganjar Pranowo yang mewajibkan penggunaan bahasa Jawa sehari dalam seminggu di Jawa Tengah juga mewajibkan pelestarian bahasa sastra, dan aksara Jawa di seluruh jenjang pendidikan di Jawa Tengah.
Upaya pelestarian tersebut diwujudkan dengan menjadikan mata pelajaran Bahasa Jawa sebagai mata pelajaran yang mandiri. Caranya dengan mengalokasikan waktu pengajaran minimal dua jam setiap minggunya.
Bahasa Jawa juga wajib digunakan sebagai pendamping Bahasa Indonesia dalam penulisan nama atau identitas jalan, kantor pemerintah serta instansi lain di Jawa Tengah.
Hanya saja, berhubung peraturan tersebut tidak memuat ancaman hukuman, politisi PDI perjuangan tersebut meminta partisi aktif masyarakat.
“Kami juga butuh partisipasi aktif masyarakat. Karena ini kami kan nguri-nguri (melestarikan), jadi penegakannya tidak bisa dengan ancaman hukuman. Lebih kepada mengajak hati, kerelaan,” tutur Ganjar.
Apakah kebijakan Ganjar Pranowo mewajibkan penggunaan bahasa Jawa sehari dalam seminggu di Jawa Tengah akan ditiru kepala daerah lainnya? (tempo.co, news.viva.co.id)