Intisari-Online.com – Siapakah yang laik terbang? Sebenarnya tidak semua orang laik terbang. Wanita hamil tua atau muda dikhawatirkan akan mengalami keguguran atau melahirkan terlalu awal karena otot-otot panggul tidak cukup kuat menahan beban janin saat pesawat naik atau turun. Batas usia kehamilan yang bisa ditolerir kurang dari 36 minggu. Itu pun harus kelahiran normal.
Pada ketinggian 6.000 kaki tekanan parsial oksigen di alveoli akan turun dari 103 mmHg menjadi 77 mmHg dan saturasi oksigen akan turun 3%. Pada penumpang sehat, penurunan tekanan ini tidak mengganggu, tapi tidak demikian pada penderita penyakit jantung (gagal jantung atau infark miokard), anemia, leukemia, gangguan sirkulasi darah otak, dan fungsi paru-paru yang kurang baik.
Terbang dengan tekanan udara kabin setara dengan ketinggian 6.000 kaki, berarti berada pada lingkungan dengan tekanan udara kurang lebih 610 mmHg. Kondisi ini akan meningkatkan volume gas dalam rongga tubuh dan mengganggu penderita sinusitis, radang telinga tengah, penyakit gigi, penyakit saluran pencernaan, dll.
Serangan jantung tak terkontrol baik, yang terjadi kurang dari 6 minggu sebelum jadwal keberangkatan pun membuat penderitanya tidak laik terbang. Demikian juga penderita tekanan darah tinggi akut, kecuali kalau yang bersangkutan minum obat. Mereka yang belum genap 3 minggu mengalami stroke sebaiknya jangan terbang. Mereka yang menderita diabetes dengan kadar gula darah melebihi 250 mg/100 ml atau yang menggunakan insulin lebih dari 50 unit per hari pun bisa memburuk kondisinya karena terbang.
Penderita angina pektoris (nyeri dada) yang berat sebaiknya tak melakukan perjalanan udara. Tapi kalau terpaksa, perlu membawa bekal oksigen. Begitu pula dengan penderita penyakit paru-paru dengan kapasitas vital kurang dari 50% seperti pneumonia, bronkhitis, emfisema, fibrosis.
Pasien epilepsi sebaiknya dinaikkan dosis obatnya 24 jam sebelum terbang mengingat kemungkinan timbulnya serangan akibat faktor hipoksia dan kelelahan.
Bila Anda baru saja mengalami operasi telinga tengah, sebaiknya tidak melakukan penerbangan sampai rongga telinga kering dan luka teratasi dengan baik. Penderita yang mempunyai rongga udara dalam rongga kepala karena patah tulang kepala misalnya, pun jangan terbang dulu. Tetapi penderita trauma kepala, tumor otak pada umumya, diperbolehkan dengan perhatian khusus dan tersedianya oksigen.
Gaya akselerasi-deselerasi pada waktu lepas landas atau mendarat bisa berbahaya bagi penumpang sakit yang harus berbaring karena gaya bekerja terjadi sepanjang sumbu tubuh.
Laporan IATA (International Air Transport Association) mengatakan, dari 120 penerbangan selama tahun 1977 – 11984 terjadi 577 kematian penumpang dalam penerbangan. Siapa mereka? Ternyata mereka yang tampak sehat tapi sebenarnya mengidap penyakit jantung. Sebab itu, perlu sekali mengecekkan kesehatan sebelum mengadakan perjalanan dengan pesawat, terutama mereka yang sudah mengidap penyakit yang disebutkan di atas.
--
Bagian dari tulisan Tak Semua Orang Laik Terbang, tulisan Audrey Luize/KW Soegito, Intisari Desember 1996.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR