Ngeri di Ujung Ajal; Berbagai Macam Hukuman Mati (2)

K. Tatik Wardayati

Editor

Ngeri di Ujung Ajal; Berbagai Macam Hukuman Mati (2)
Ngeri di Ujung Ajal; Berbagai Macam Hukuman Mati (2)

Intisari-Online.com – Terlepas dari soal keadilan, proses kematian pada hukuman mati memang terkadang menimbulkan kengerian dan kepiluan. Oleh karena itu, di AS terpidana bisa memilih cara kematiannya. Ngeri di ujung ajal, berbagai macam hukuman mati ini pernah dimuat di Intisari edisi April 2003 dengan judul asli Hukuman Mati: Kengerian di Ujung Ajal, yang ditulis oleh G. Sujayanto. Kami akan muat di sini dalam beberapa bagian tulisan.

--

Tiga kombinasi obat

Sesuai ketentuan, hukuman mati dengan cara ini dilakukan dengan menyuntikkan cairan yang merupakan kombinasi tiga obat. Pertama, sodium thiopental atau sodium pentothal, obat bius tidur yang membuat terpidana tak sadarkan diri. Lantas disusul dengan pancuronium bromide, yang melumpuhkan diafragma dan paru-paru. Ketiga, potassium chloride yang membikin jantung berhenti berdetak.

Pada saat eksekusi, terpidana dibawa ke ruangan khusus; ditidurkan, serta diikat pada bagian kaki dan pinggang. Sebuah alat dipasang di badan untuk memonitor jantung yang disambungkan dengna pencetak yang ada di luar kamar.

Ketika isyarat diberikan, 5 g sodium pentothal dalam 20 cc larutan disuntikkan lewat lengan. Lalu diikuti oleh 50 cc pancuronium bromide, larutan garam, dan terakhir 50 cc potassium chloride.

Kelihatannya mudah. Namun, banyak hal tak terduga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus pembuluh darah sukar didapat atau peralatan tidak pas menembus pembuluh darah. Untuk mengurangi penderitaan banyak negara bagian mengizinkan pemberian thorazine sebagai obat penenang dalam suntikan.

Selain suntikan, hukuman mati dengan kursi listrik juga banyak dipilih. Terpidana diikat pada kursi listrik yang terbuat dari kayu oak yang diletakkan di atas bantalan karet tipis dan dibaut pada ubin cor.

Pangkaun, leher, lengan, dan lengan bawah terhukum diikat dengan tali kulit. Gelang kaki sampai betis diikat dengan tali sepatu berspons tempat elektrode dipasang. Wajah terdakwa disembunyikan dengan tutup kepala yang tersusun atas dua lapis logam dan kulit. Bagian logam dibikin seperti saringan kawat tempat elektrode dipasang. Spons basah ditempatkan antara elektrode dan kulit kepala.

Eksekusi dijalankan dalam tiga tahap. Pertama dengan mengalirkan listrik berkekuatan 2.300 V (9,5 A) selama delapan detik, dilanjutkan 1.000 V (4 A) selama 22 detik, dan diakhiri dengan gelontoran arus 2.300 V (9,5 A) dalam delapan detik. Ketika satu tahapan itu dinyatakan selesai, tombol utama dilepas. Bila terpidana belum juga meninggal, maka tahapan itu diulang sekali lagi.

Wajah berubah bentuk

Dibandingkan dengan hukuman suntikan, kursi listrik memunculkan aroma kekerasan, menimbulkan rasa sakit, dan penghinaan yang mendalam pada para korban. Begitulah yang digambarkan oleh William Brennan, Jr., salah satu hakim pada Mahkamah Agung AS, dan para saksi yang sering menyaksikan eksekusi itu.

Ketika arus mulai mengalir ke tubuh terpidana, para pesakitan mengalami kengerian luar biasa. Mereka berusaha melompat, meronta, dan melawan dengan sepenuh kekuatan. Tangan menjadi merah, lantas berubah menjadi putih. Anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk. Bola mata sering melotot. Mereka juga sering buang air besar dan kecil, muntah darah, serta mengeluarkan air liur.

Sementara itu, penggunaan kamar gas sebagai proses eksekusi agaknya terinspirasi oleh penggunaan gas racun pada Perang Dunia I. Negara Bagian Nevada menjadi negara bagian pertama yang mengadopsi cara ini di tahun 1924. Penggunaan kamar gas tampaknya lebih bisa diterima dibandingkan dengan bentuk-bentuk eksekusi yang lain. Alasannya, tidak meninggalkan kekerasan dan cacat pada tubuh.

Hukuman ini dijalankan pada sebuah kamar gas yang kedap udara. Terpidana diikat di bagian leher, pinggang, tangan, dan pergelangan kaki, dan menggunakan masker. Di bawah kursi terdapat tabung logam berisi sianida. Kaleng-kaleng logam berisi larutan asam sulfur ditempatkan di bawah tabung.

Ada tiga eksekutor yang masing-masing memegang satu tombol. Ketika tiga tombol itu serentak ditekan, penutup tabung yang berisi sianida akan membuka dan jatuh ke dalam larutan asam sulfur yang ada di bawahnya. Reaksi ini memunculkan gas yang mematikan.

Dalam beberapa detik terpidana menjadi tidak sadar bila ia menghirup napas dalam-dalam. Tetapi jika ia menahan napas, kematian bisa tertunda lebih lama. Dalam proses ini terpidana umumnya mengalami kekejangan hebat. Sebuah monitor yang memantau kerja jantung dipasang di ruang kontrol.

Bila pengawas menyatakan terpidana telah meninggal, amonia dipompakan ke dalam kamar untuk menetralkan gas. Exhaust fan lantas memindahkan asap gas itu ke dua buah tabung berisi air untuk dinetralkan. Proses ini memerlukan waktu 30 menit sejak kematian berlangsung. Kematian umumnya terjadi dalam 6 – 18 menit sejak gas dimasukkan.