Intisari-Online.com - Soalkisruh KPK dan Polri saat ini, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai, penangkapan Bambang Widjojanto mirip kasus kriminalisasi Bibit-Chandra pada 2010 lalu. Ketiganya—Bambang, Bibit, dan Chandra—ditangkap saat KPK baru saja menetapkan perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
“Persis, pola kriminalisasinya sama. Begitu ada petinggi Polri tersangkut kasus kriminal, ujungnya pasti begini,” tutur Denny di Jakarta, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Kesamaan lainnya adalah tidak kuatnya fakta yang dilampirkan menjadi alat bukti. Dalam kasus Bibit-Chandra, misalnya, penyidik dari kepolisian pun tidak dapat membeberkan bukti-bukti jelas yang menjadi dasar penetapan keduanya menjadi tersangka.
Kita tahu, penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka merupakan buntut dari status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp8 miliar.
Bibit-Chandra dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat cegah. "Susno Duadji tersangka, kena Bibit-Chandra. Tim delapan verifikasi tidak ada bukti," kata Denny.
Begitu juga dengan kasus yang menimpa Bambang saat ini. Pihak kepolisian tidak mengungkap sejumlah bukti yang melandasi penetapan Bambang sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Bambang diduga memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Bagi Denny, kriminalisasi terhadap Bambang lebih berat daripada kasus Bibit-Chandra. "Ini lebih berat. Ini yang dikriminalisasi salah satu yang jadi penggerak di KPK, BW, karena mentersangkakan BG.”
Atas beberapa kasus kriminalisasi yang menimpa pimpinan KPK, Denny mendesak agar Presiden memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK agar tidak lagi dikriminalisasi. Selain itu, tim independen yang dibentuk Presiden pun harus bekerja cepat dan efektif mengungkap fakta yang terjadi di balik kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi. (Kompas.com)