Intisari-Online.com - Upaya pemakzulan DPR kepada presiden, dalam hal ini Jokowi, bukanlah sebuah langkah mudah mudah, selagi Sang Presiden belum melakukan pelanggaran yang sangat berat. Begitulah yang diucapkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun. Dengan tegas ia nyatakan, Jokowi tak bisa dimakzulkan meskit tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Pemakzulan itu dilakukan karena adanya pelanggaran berat. Penghianatan kepada negara, misalnya. Syarat lainnya, pernah menjadi warga negara lain atas kehendaknya sendiri,” ujar Refly seperti dikutip dari Kompas.com. Kemungkinan pemakzulan lain adalah saat presiden melakukan tindakan tercela: menerima suap, atau melakukan tindakan pidana korupsi.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, Jokowi bisa mengajukan calon Kapolri baru meski Budi sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR sepanjang alasannya bisa dipertanggung jawabkan. Pemilihan Kapolri, tambah Refly, merupakan hak subyektif presiden.
Ada empat kategori pejabat yang menurut Rafly harus diangkat presiden. Pertama, pejabat yang ditunjuk presiden tanpa bantuan institusi lain, yakni menteri kabinet. Kedua, pejabat selevel menteri yang dipilih presiden dengan harus melakukan konfirmasi kepada DPR, seperti Kapolri dan Panglima TNI.
Sementara kategori ketiga, pejabat lembaga publik yang dipilih melalui tim seleksi seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum, petinggi Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk kategori ketiga ini, presiden tidak bisa mengganti calon pejabat yang sudah diajukan panitia seleksi kepadanya.
Begitu juga dengan kategori keempat, hasil seleksi lembaga lain yang diajukan kepada presiden dan presiden harus menerbitkan keputusan presiden atas penunjukkan pejabat seleksi lembaga lain tersebut. "Contohnya pemilihan hakim agung, hakim konstitusi. Saya anggap jenis ketiga dan keempat ini tidak punya hak ganti calon yang baru. Kalau berasal dari tim seleksi, dia tidak punya lagi subjektivitas, kalau dari lembaga lain dia juga tidak punya hak subjektif.”
Jadi, berdasarkan kategorisasi tersebut, rasanya Jokowi tak bisa dimakzulkan meski tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. (Kompas.com)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR