SIM yang Digunakan untuk Pengendara Motor 500 CC adalah.....

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

SIM yang Digunakan untuk Pengendara Motor 500 CC adalah SIM C1, biaya pembuatannya adalah Rp100 ribu, belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan (KOMPAS.com)
SIM yang Digunakan untuk Pengendara Motor 500 CC adalah SIM C1, biaya pembuatannya adalah Rp100 ribu, belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan (KOMPAS.com)

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Ini pertanyaan yang barangkali sering muncul di benak kita: SIM yang digunakan untuk pengendara motor 500 cc adalah seperti apa ya? Apakah sama kaya pengendara motor di bawah 150 cc tidak?

Ini jawabannya:

Mengutip https://incaberita.co.id/, SIM yang digunakan untuk pengendara motor 500 cc adalah SIM C1. Pada Mei 2024 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemilik motor bermesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.

"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Apa tujuannya?

Pengadaan SIM C1 punya tujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar. Pertanyaan selanjutnya, apa syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C1?

Syarat pembuatan SIM C1

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SIM C1. Berikut syaratnya:

1. Pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan

2. Pemohon SIM C1 minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

4. Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

"Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Biaya pembuatan SIM C1

Pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor. Penggolongan SIM C tersebut merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut:

1. SIM C: Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.

3. SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Untuk biaya pembuatannya, dalam hal ini biaya pembuatan SIM C1, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp100 ribu. Pun begitu dengan SIM C dan SIM C2. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Artikel Terkait