Artikel ini tentang pengertian HAM dan kenapa ia harus ditegakkan dan dilindungi sebaik mungkin. Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Hampir setiap hari kita disuguhi berita-berita dengan topik pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM. Persoalannya sejauh mana kita tahu dan paham apa itu HAM.
Artikel ini tentang pengertian HAM dan kenapa ia harus ditegakkan dan dilindungi sebaik mungkin.
Mengutip Kompas.com, HAM alias Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar milik tiap manusia yang telah diakui secara universal. Kepemilikan HAM membuat manusia terlindungi secara moral maupun hukum.
Dengan HAM manusia juga bisa terhindar dari segala bentuk kekerasan, perampasan, hingga penganiayaan.
HAM adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai seorang manusia. Karena diakui secara universal, hak ini berlaku kapan, di mana saja, dan kepada siapa saja.
Karena itulahHAM tidak dapat dicabut bahkan dibagi-bagi antarsesama manusia.
HAM dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia merdeka. Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) bertujuanmemberi kebebasan hak manusia yang asasi kepada masyarakat dunia.
Deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan menyadarkan masyarakat di seluruh dunia, agar selalu menghormati dan menegakkan HAM.
Pengertian HAM menurut ahli
- Peter R. Baehr
Menurut Peter R. Baehr, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri tiap manusia, digunakan untuk perkembangan dirinya. Hak dasar itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- John Locke
Dalam buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (1948), John Locke mengartikan hak asasi manusia sebagai berikut:
"Hak asasi merupakan suatu hal yang diberikan Tuhan untuk manusia, yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan, serta hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda miliknya."
- A.J.M. Milne
A. J. M. Milne mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah dimiliki oleh tiap manusia di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakang, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin, etnis, sosial dan budaya, serta status sosial.
- G.J Wolhoff
"Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada dalam diri manusia, dan sudah melekat pada dirinya sejak lahir. Hak tersebut harus selalu ada pada manusia, serta tidak boleh dirampas karena bisa menyebabkan manusia kehilangan derajatnya."
- Austin Ranney
Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan milik individu yang sudah diatur atau dirumuskan dalam konstitusi hukum, serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara.
- Adnan Buyung Nasution
Adnan Buyung Nasution mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini melekat dalam diri manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahirannya di dunia.
- Desire Fans Scheltens
"Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh seseorang dan bersifat universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena menjadi wargasuatu negara, disebut sebagai hak dasar."
- Franz Magnis Suseno
Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak yang dipunyai oleh manusia, dan bukan diberikan kepada masyarakat.
- Jack Donnelly
Jadk Donnelly menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak tiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.
- Mashood A. Baderin
"Hak asasi manusia adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak itu semata-mata karena kita manusia."
Ciri-ciri HAM
- Bersifat hakiki
Ciri pertama HAM adalah bersifat hakiki, berarti hak asasi manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir. Karena itulah tiap manusia harus menjunjung tinggi hak dasar yang sudah dimiliki manusia lainnya.
Jika sesama manusia saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, keharmonisan antarmanusia dapat terjalin dengan baik.
- Bersifat universal
Ciri kedua HAM adalah bersifat universal. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk tiap manusia yang ada di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakangnya. Dalam hal ini, latar belakang yang dimaksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya.
Dengan kata lain, HAM bisa mengurangi terjadinya konflik karena perbedaan.
- Tidak bisa dicabur
Ciri hak asasi manusia adalah tidak bisa dicabut. Artinya hak dasar yang sudah ada dalam diri manusia sejak lahir, tidak bisa diserahkan atau dirampas orang lain. Apabila hak dasar manusia dirampas, akan sangat mudah terjadi konflik yang membahayakan diri individu dan lingkungannya.
- Tidak bisa dibagi
Ciri HAM adalah tidak bisa dibagi. Berarti tiap manusia berhak memperoleh hak yang sama, seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya. Jika, HAM dibagi-bagi, akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapat hak yang sama dengan individu lainnya.
Kenapa HAM harus ditegakkan?
Ada beberapa alasan kenapa HAM harus ditegakkan dan pemerintah wajib melindunginya.
Pertama, penegakan HAM memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar. Termasuk dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan,makanan dan air, pakaian, dan tempat tinggal. Dengan memenuhi kebutuhan dasar, maka manusia bisa hidup lebih produktif.
Kedua, penegakan HAM memastikan terlindunginya kelompok rentan. Siapa saja kelompok rentan itu? Di antaranyaperempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok termarjinalkan lainnya. Pengabaian terhadap penegakan HAM hanya akan membuat pihak penguasa saja yang dilindungi dan terlindungi.
Ketiga penegakan HAM memungkinkan masyarakat bisa leluasa menyampaikan pendapat. HAMmemungkinkan orang untuk berbicara, terutama ketika mereka mengalami pelecehan atau diperlakukan secara tidak adil. Inilah mengapa hak khusus seperti hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat sangat penting karena tidak ada sistem pemerintahan yang sempurna.
Tak hanya itu, penegakan HAM juga bertujuan supayasemua orang bersuara dan berhak mendapatkan martabat dari masyarakat, baik itu pemerintah maupun lingkungan sekitar. Ketika mereka tidak mendapatkannya, mereka memiliki hak untuk menggugatnya.
Keempat, penegakan HAM mendorong kebebasan berbicara dan berekspresi. Kemampuan untuk berbicara dengan bebas tanpa takut mencakup ide dan bentuk ekspresi adalah hak asasi manusia. Tapi ingat, bebas berekspresi tidak sama dengan menghujat dan menyebar kebencian, ya.
Kelima, penegakan HAM memungkinkan orang lebih mudah menentukan jalan hidupnya. Begitu banyak dari kita yangtidak bisa menjalani kehidupan yang disenanginya karena kebebasan sebagai manusia dengan hak asasi dihambat oleh oknum tertentu. Semua orang pada akhirnya dan semestinya, bebas menentukan apa yang membuatnya bahagia.
Itulah artikel tentangpengertian HAM dan kenapa ia harus ditegakkan dan dilindungi sebaik mungkin. Semoga bermanfaat.