Intisari-online.com - Utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dibayarkan bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Utang puasa ini dapat terjadi karena berbagai hal, seperti sakit, bepergian jauh, atau haid.
Jika utang puasa sudah melewati dua kali Ramadhan, maka cara menggantinya adalah sebagai berikut:
1. Mengganti Puasa (Qadha)
Waktu Mengganti Puasa:
Sebaiknya sesegera mungkin setelah Ramadhan berikutnya.
Jika tidak memungkinkan, maka boleh diganti kapan saja di luar bulan Ramadhan, kecuali hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Niat Mengganti Puasa:
Niat diucapkan pada malam hari sebelum fajar.
Contoh niat: "Nawaitu shauma ghadin qadhaa'an 'an fardhi Ramadhana lillahi ta'ala." (Saya berniat puasa besok hari untuk mengganti puasa Ramadhan fardhu karena Allah SWT.)
2. Membayar Fidyah
Baca Juga: Kumpulan 20 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2024 yang Cocok Diposting di Sosial Media
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan tertentu.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah:
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Orang yang sangat sulit untuk berpuasa karena alasan kesehatan.
Besarnya Fidyah:
Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Boleh diganti dengan uang senilai dengan makanan satu orang miskin.
Besaran fidyah dapat berbeda-beda di setiap daerah.
3. Taubat
Selain mengganti puasa atau membayar fidyah, dianjurkan untuk bertaubat kepada Allah SWT atas kelalaian dalam melaksanakan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Doa Keramas Mau Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mensucikan Diri Menjelang Bulan Suci
Beberapa Catatan Penting:
Dianjurkan untuk mengutamakan mengganti puasa daripada membayar fidyah.
Jika seseorang meninggal dunia sebelum mengganti utang puasa, maka ahli warisnya tidak diwajibkan untuk menggantinya.
Beginilah cara mengganti utang puasa yang lewat dua kali Ramadhan.