Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu bahwa Indonesia memiliki hak untuk mengadili siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayahnya, termasuk warga negara asing?
Apakah Anda tahu bahwa Indonesia dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tanpa terbatas oleh wilayah negara tertentu?
Ini semua adalah contoh dari bagaimana negara Indonesia menerapkan asas-asas yang dipatuhi dalam hubungan antarnegara.
Asas-asas tersebut adalah asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum.
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang asas-asas tersebut dan mengapa penting bagi Indonesia untuk mematuhinya.
Asas-asas Hubungan Internasional
Antara negara-negara di dunia, terdapat hubungan internasional yang bersifat bilateral (dua negara) atau multilateral (banyak negara).
Hubungan internasional ini tunduk pada hukum internasional dan juga didasarkan pada asas-asas internasional yang meliputi asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Ini dia penjelasan singkatnya:
* Asas teritorial
Asas ini mengharuskan negara yang berhubungan internasional untuk tetap berdaulat di wilayahnya (teritori).
Contohnya seorang kriminal asing yang berbuat jahat di Indonesia. Indonesia punya hak untuk memberlakukan hukumnya (yurisdiksi) pada kriminal tersebut.
* Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa warga negara selalu terhubung dengan negaranya meskipun ia berada di negara lain.
Misalnya seseorang yang berkebangsaan Indonesia pergi ke Amerika dan melakukan sesuatu yang legal menurut hukum Amerika, tapi ilegal menurut hukum Indonesia. Maka orang tersebut dapat diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia atau negara asalnya.
* Asas Kepentingan Umum
Dalam buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional (2019) oleh Setyo Widagdo dan kawan-kawan, asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara-negara dalam hubungan internasional dapat mengatur masyarakat dengan mengedepankan kepentingan umum.
Dengan demikian, pelanggaran atau ancaman terhadap hal-hal yang menjadi kepentingan umum dapat diatur hukumnya tanpa terbatas oleh wilayah negara tertentu.
Bagaimana Negara Indonesia Menerapkan Asas-asas yang Dipatuhi dalam Hubungan Antarnegara?
Indonesia menjalankan ketiga asas di atas dalam berbagai sektor, khususnya dalam hubungan internasional. Berikut ini adalah beberapa contoh nyata:
- Asas teritorial
Indonesia memiliki hak untuk menghukum siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayahnya, termasuk warga negara asing.
Misalnya, pada tahun 2019, dua orang warga negara Singapura yang menggelapkan benih lobster senilai puluhan miliar di Indonesia ditahan dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jambi.
Contoh lain adalah kasus perampasan pesawat Australia oleh warga negara Australia di bandara Ngurah Rai, Bali, pada tahun 2014. Pelaku ditangkap dan diadili di Indonesia.
- Asas kebangsaan
Indonesia tetap berkuasa atas warga negaranya yang berada di luar negeri, baik dalam hal perlindungan maupun penegakan hukum.
Misalnya, pada tahun 2020, seorang warga negara Indonesia bernama Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup di Inggris karena melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria.
Indonesia juga memberikan hak suara kepada warga negaranya yang tinggal di luar negeri dalam pemilu, dengan menyesuaikan hukum setempat.
- Asas kepentingan umum
Indonesia dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tanpa terbatas oleh wilayah negara tertentu.
Misalnya, Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di laut perbatasan, dengan menenggelamkan kapal-kapal tersebut.
Indonesia juga berperan aktif dalam kerjasama internasional untuk menangani pandemi Covid-19, dengan memberlakukan kebijakan rapid test bagi warga negara Indonesia yang akan naik pesawat.
Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bagaimana negara Indonesia menerapkan asas-asas yang dipatuhi dalam hubungan antarnegara.
Asas-asas tersebut harus dipenuhi dalam hubungan internasional untuk menunjang kesejahteraan negara yang mengikutinya.
Tanpa adanya asas-asas internasional, hubungan internasional dapat tidak seimbang di mana negara maju bisa menginvansi urusan negara negara lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Kita Menilai Sistem Pertahanan dan Keamanan yang Diterapkan di Negara Indonesia?