Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu bahwa Indonesia memiliki hak untuk mengadili siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayahnya, termasuk warga negara asing?
Apakah Anda tahu bahwa Indonesia dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tanpa terbatas oleh wilayah negara tertentu?
Ini semua adalah contoh dari bagaimana negara Indonesia menerapkan asas-asas yang dipatuhi dalam hubungan antarnegara.
Asas-asas tersebut adalah asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum.
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang asas-asas tersebut dan mengapa penting bagi Indonesia untuk mematuhinya.
Asas-asas Hubungan Internasional
Antara negara-negara di dunia, terdapat hubungan internasional yang bersifat bilateral (dua negara) atau multilateral (banyak negara).
Hubungan internasional ini tunduk pada hukum internasional dan juga didasarkan pada asas-asas internasional yang meliputi asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Ini dia penjelasan singkatnya:
* Asas teritorial
Asas ini mengharuskan negara yang berhubungan internasional untuk tetap berdaulat di wilayahnya (teritori).
Contohnya seorang kriminal asing yang berbuat jahat di Indonesia. Indonesia punya hak untuk memberlakukan hukumnya (yurisdiksi) pada kriminal tersebut.
KOMENTAR