21 Tahun Yang Lalu, Tahun Baru Imlek Disahkan Jadi Hari Libur Nasional

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Gus Dur dianggap sebagai bapak Tionghoa Indonesia. Pada 1 Februari 2003, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Gus Dur dianggap sebagai bapak Tionghoa Indonesia. Pada 1 Februari 2003, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Intisari-Online.com -1 Februari 2003 menjadi hari yang begitu istimewa bagi seluruh masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia.

Bagaimana tidak, tepat di hari itu, Hari Raya Imlek resmi dijadikan sebagai Hari Libur Nasional.

Peristiwa itu bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2554 (Shio Kambing).

Tak bisa tidak,Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) punya peran penting dalam hal ini.

Gus Dur berperan penting terhadap dicabutnya Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967 tersebut.

Setelah Gus Dur mencabut larangan itu, etnis Tionghoa bisa kembali merayakan Imlek dengan suka cita.

Dilarang di zaman Pak Harto

DilansirKompas.com, 3 Januari 2022, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.

Isinya menyebut bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Hal ini tentunya menandai surutnya perayaan Imlek di Indonesia.

Sekaligus munculnya perlakuan berbeda pada etnis Tionghoa selain tidak diakuinya Konghucu sebagai agama di Indonesia.

Tekanan terhadap etnis Tionghoa pada masa Orde Baru membuat kemeriahan perayaan Imlek sempat menghilang di Indonesia.

Tapi pembatasan itu akhirnya didobrak oleh Gus Dur.

Dia menerbitkanKeppres No 6/2000 tentang pencabutan Inpres No14 Tahun 1967 pada 17 Januari 2000.

Sejak itu masyarakat etnis Tionghoa bisa merayakan Imlek secara terbuka.

Mereka juga diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Atas kebijakan ini, Gus Dur mendapatkan gelar "Bapak Tionghoa Indonesia".

Setahun kemudian Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Meskipun begitu, perayaan Imlek sebagai Hari Libur Nasional baru dilakukan dua tahun kemudian di era Presiden Megawati Soekarnoputri setelah ditetapkannya Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Masih dari pemberitaan Kompas.com, 8 Februari 2016, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengatakan, perayaan Tahun Baru China atau Tahun Baru Imlek di Indonesia merupakan cermin merasuknya prinsip kebangsaan dalam benak masyarakat.

Megawati menganggap Imlek sebagai jembatan persaudaraan seluruh warga negara.

"Peringatan Imlek menjadi bagian dari jembatan persaudaraan serta menjadi fundamen yang kokoh bagi persatuan Indonesia dengan seluruh keanekaragamannya," kata Megawati.

Megawati adalah Presiden kelima Republik Indonesia yang menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur nasional pada 2003.

Keputusan Megawati itu merupakan terusan dari keputusan Presiden Abdurrahman Wahid yang menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pencabutan instruksi Presiden Soeharto pada tahun 1967 yang membatasi gerak kelompok Tionghoa.

Walau begitu, pada 2004, Gus Gur pun mengakui masih ada ribuan peraturan diskriminatif yang belum dicabut.

Gus Dur pun berharap semua elemen bangsa memberikan kesempatan kepada masyarakat Tionghoa dalam kehidupan bermasyarakat.

"Mereka adalah orang Indonesia, tidak boleh dikucilkan hanya diberi satu tempat saja. Kalau ada yang mencerca mereka tidak aktif di masyarakat, itu karena tidak diberi kesempatan," ucap Gus Dur.

"Cara terbaik, bangsa kita harus membuka semua pintu kehidupan bagi bangsa Tionghoa sehingga mereka bisa dituntut sepenuhnya menjadi bangsa Indonesia," kata Gus Dur, sebagaimana diberitakan Kompas.com (30/1/2017).

Begitulah bagaimana tanggal 1 Februari 2003 menjadi hari yang istimewa bagi etnis Tionghoa: Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai Hari Raya Nasional.

Artikel Terkait