Intisari-Online.com -Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka olehKejaksaan Agung (Kejagung).
Dia terjerat kasustransaksi emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Seiring dengan beredarnya kabar penangkapan Budi Said, muncul pencarian dengan kata kunci "Budi Said pengusaha apa" di mesin pencari Google.
Apakah Anda termasuk salah satunya? Jika, ya, silakan simak artikel berikut ini hingga tuntas.
Ditangkap Kejagung
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai diduga melakukan kerjasama dengan karyawan Antam Butik 1 Surabaya untuk mendapatkan emas logam mulia dengan harga yang lebih rendah.
Akibatnya, seperti dilansir Kompas.com,Antam mengalami kerugian sebesar Rp1,1 triliun.
Perselisihan antara Budi dan Antam bukanlah hal baru dalam ranah hukum.
Sejak 2018, kedua belah pihak sudah saling bertikai. Mereka juga sama-sama mengambil langkah hukum.
Budi pernah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2022.
Putusan ini menyatakan bahwa Antam harus membayar ganti rugi sebanyak 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.
Profil Budi Said
Menurut Tribun Surya, Budi Said adalah seorang pengusaha yang tinggal di Surabaya.
Jabatannya adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan yang bergerak di sektor properti.
Ada beberapa properti mewah yang dikelola oleh PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said, seperti perumahan, apartemen, dan plaza.
Salah satu properti yang terkenal adalah Plaza Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang terkenal dengan koleksi handphone yang lengkap di Kota Surabaya.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, lokasi kantor perusahaan adalah di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Selain itu, beberapa proyek perumahan mewah yang dikembangkan oleh Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya yang bernama Puncak Marina yang terletak di Margorejo Indah.
Kronologi Kasus Emas Antam dan Budi Said
Budi terlibat dalam kasus manipulasi jual beli emas yang bukanlah kasus baru. Kasus ini bermula pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp3,5 triliun.
Baca Juga: Tergiur Emas Antam Murah di Facebook, 300 Orang Tertipu, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni.
Ia membeli emas karena tertarik dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.
Namun, Budi mengklaim hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.
Budi masih menunggu kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram meski sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.
Karena jumlah emas yang dibeli masih kurang, Budi yang merasa dirugikan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, namun tidak mendapat balasan.
Ia lalu mengirimkan surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Budi mendapat jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Setelah mengetahui hal itu, Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Ia menggugat PT Antam karena belum menerima kekurangan jumlah emas.
PN Surabaya kemudian mengabulkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan jumlah emas yang sudah dibeli penggugat.
Hakim menyatakan, Antam bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas kehilangan emas yang dibeli Budi.
Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.
Antam menegaskan, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.
Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.
MA juga memeirntahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.
Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.
Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.
Perusahaan tersebut selanjutnya kembali melayangkan gugatan kepada Budi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang semuanya mantan karyawan Antam.
Kejagung yang mengetahui kasus tersebut mencurigai adanya rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi.
Kuntadi mengatakan, Budi dengan Eksi, Ahmad, Endang, dan Misdianto dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.
Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.
Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.
Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.
Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.
Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.