Intisari-Online.com - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia terjerat kasus transaksi emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Seiring dengan beredarnya kabar penangkapan Budi Said, muncul pencarian dengan kata kunci "Budi Said pengusaha apa" di mesin pencari Google.
Apakah Anda termasuk salah satunya? Jika, ya, silakan simak artikel berikut ini hingga tuntas.
Ditangkap Kejagung
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai diduga melakukan kerjasama dengan karyawan Antam Butik 1 Surabaya untuk mendapatkan emas logam mulia dengan harga yang lebih rendah.
Akibatnya, seperti dilansir Kompas.com, Antam mengalami kerugian sebesar Rp1,1 triliun.
Perselisihan antara Budi dan Antam bukanlah hal baru dalam ranah hukum.
Sejak 2018, kedua belah pihak sudah saling bertikai. Mereka juga sama-sama mengambil langkah hukum.
Budi pernah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2022.
Putusan ini menyatakan bahwa Antam harus membayar ganti rugi sebanyak 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.
KOMENTAR