Polisi telah menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan maut di exit Tol Bawen yang menewaskan empat orang sebagai tersangka.
Intisari-Online.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/9) kemarin.
Kecelakaan maut itu menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Senin (25/9) Polda Jateng akhirnya menetapkan Agus Riyanto (44) sebagai tersangka kasus tersebut.
Agus adalah sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sudah (tersangka)," jelasnya saat dikonfirmasi soal status sopir truk oleh awak media di Sirkuit Mijen Semarang, Senin (25/9/2023).
Selanjutnya, dia juga akan melakukan pemeriksaan soal dimensi dan maintenance truk tersebut.
Koperasi dari CV atau perusahaan seharusnya bertanggungjawab dengan kondisi kendaraan.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," paparnya.
Dia menegaskan, jika CV tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Pasal sedang kami dalami setelah penetapan tersangka,” jelasnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR