Intisari-Online.com - Dua unit mobil boks diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga membawa 10.000 unit smartphone ilegal, termasuk buatan Xiaomi dan Apple.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, kedua mobil tersebut diduga membawa barang-barang yang berpotensi merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s.
Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, yang terdiri atas iPhone 5s batangan dan Xiaomi Mi3.
Pihak kepolisian masih menelusuri pemilik dari 10.000 smartphone yang diamankan tersebut. Penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti legal atau tidaknya jalur masuk barang-barang itu.
Polisi sendiri mengamankan tiga orang. Menurut Awi, ketiga orang itu ternyata merupakan petugas jasa ekspedisi. Mereka hanya bertugas mengantarkan barang tersebut ke tempat pemesan.
"Jadi, terkait dengan kepemilikan (smartphone), tentunya akan kami dalami, kami panggil pemiliknya, termasuk (periksa) dokumennya. Jadi, proses sedang berlangsung," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Awi menambahkan, surat-surat yang didapat dari kedua sopir mobil boks tersebut hanya surat perintah untuk membawa barang-barang pesanan ekspedisi dari bandara ke satu tempat yang belum dapat disebutkan.
Untuk itu, Awi belum dapat memastikan apakah temuan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Jadi, kami belum bisa menentukan pidana atau bukan. Kami menunggu data kelengkapan yang kami panggil dari pemiliknya," ucapnya.
(Akhdi Martin Pratama/kompas.com)