Agustus ini, pemerintah akan mencairkan BLT BPNT tahap 4, di mana nominalnya Rp200.000 per bulan.
Intisari-Online.com -Meskipun jumlahnya tidak seberapa, BLT BPNT tetap dinanti pencairannya.
Agustus 2023 ini dijadwalkan pencairan BLT BPNT tahap 4 2023 dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Jika diakumulasikan, jumlahnya Rp2,4 juta.
BPNT aliasBantuan Pangan Non Tunai merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sembako.
Dulunya, bantuan ini bentuknya sembako, tapi karena satu dan lain hal, diubah menjadi uang kes.
Nantinya uang ini bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Pada 2023 ini,Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan kepada penerima BPNT.
Sebagai informasi, sistem penyaluran BPNT tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, penyaluran dilakukan secara rapel setiap dua bulan oleh Kemensos melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Artinya, setiap penerima BPNT akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp400 ribu sekaligus setiap dua bulan.
Saat ini, pencairan BPNT untuk bulan Agustus 2023 telah memasuki tahap ke-4, yang dimulai sejak Juli.
Jumlah penerima BPNT tahap ini tetap seperti tahap sebelumnya, yaitu sebanyak 18,8 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Untuk mencairkan bantuan BPNT, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening aktif bisa melakukannya melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara KPM yang tidak memiliki KKS bisa mencairkan bantuan melalui Kantor Pos sesuai dengan pengumuman yang diberikan oleh Kemensos.
Hal yang penting untuk diperhatikan adalah, bantuan BPNT sebesar Rp400 ribu akan cair asalkan KPM terdaftar sebagai penerima bansos di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Agustus 2023
1. Buka laman DTKS Kemensos atau login ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Tulis kode verifikasi yang muncul di layar.
5. Klik cari data.
Dengan begitu, KPM bisa mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.