Dalam hasanah ilmu sejarah, tradisi lisan merupakan sumber yang diperhitungkan keberadaannya dan punya posisi yang sangat penting.
Intisari-Online.com -Beragam cara dilakukan masyarakat Indonesia untuk mewariskan tradisi lisan kepada generasi penerusnya.
Bagaimanapun juga, tradisi lisan adalah khasanah sebuah bangsa.
Melalui tradisi lisan kita bisa memahami bagaimana nenek moyang kita bersikap arif terhadap apa pun yang mereka hadapu.
Dalam bidang ilmu sejarah, tradisi lisan merupakan salah satu sumber sejarah yang sangat penting.
Tradisi lisan biasanya akan merekammasa lampau manusia yang belum mengenal tulisan, adat istiadat, kepercayaan, nilai-nilai, atau pengalaman sehari-hari mereka.
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tradisi lisan merupakan tuturan yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat, seperti lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya.
Tradisi lisan merupakan suara bagi mereka yang tidak mengenal tulisan.
Sebelum manusia mengenal tulisan, tradisi lisan menjadi sumber-sumber pengetahuan di masa lalu.
Masyarakat adalah ahli waris dan sekaligus pelaku dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Sebagai pelaku tentunya ada tradisi-tradisi yang sudah turun temurun dijaga sehingga nilai-nilai warisan cagar budaya hidup dalam masyarakat.
Di mana tumbuh dan dipelihara oleh masyarakat melalui tradisi lisan.
Tradisi lisan dapat dijadikan sebagai langkah awal dalam penelusuran peninggalan masa lalu.
Bagaimana masyarakat mewariskan tradisi lisan kepada generasi penerusnya?
Tradisi lisan memiliki tempat tersendiri diantara berbagai jenis sumber sejarah.
Tradisi lisan adalah rangkaian pesan untuk diterjemahkan dengan fragmen benda ataupun aktivitas manusia dimasa lalu.
Rangkaian pesan itulah yang nantinya diterjemahkan dari generasi ke generasi.
Dalam pelestarian cagar budaya, tradisi lisan merupakan tonggak awal dalam upaya pelestarian.
Tidak semua kerangka acuan atau petunjuk teknis dalam upaya pelestarian dituliskan oleh generasi sebelumnya.
Petunjuk teknis mampu dilacak melalui tradisi lisan.
Upaya pengumpulan tradisi lisan untuk pelestarain cagar budaya dapat dimaknai sebagai kerangka besar pelestarian nilai-nilai dari obyek masa lalu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam hal itu tradisi lisan merupakan sebuah proses untuk mengapai upaya pelestarian cagar budaya berbasis masyarakat.
Proses yang disampaikan dari mulut ke mulut dapat mengungkap cara-cara tradisional dalam pelestarian.
Dalam upaya pemugaran, pemeliharaan ataupun perlindungan objek cagar budaya tradisi lisan memiliki tempat juga.
Tidak semua pengetahuan di masa sekarang mampu mengakomodasi atau menjabarkan pengetahuan masa silam.
Pengetahuan masa silam muncul dengan sendirinya jika melibatkan tradisi lisan.
Karena sudah terintegrasi segala infromasi objek cagar budaya.
Tradisi lisan berupa pantangan ataupun larangan dalam perlakuan objek cagar budaya mampu dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pelestarian bagi masyarakat.
Dengan adanya nilai-nilai dari tradisi lisan upaya pelestarian sudah dalam tahap pelestarian berbasis masyarakat.
Artinya ketika masyarakat masih memegang nilai-nilai budaya yang terkandung dalam obyek cagar budaya.
Secara tidak langsung nilai-nilai itulah yang menjaga cagar budaya dari bentuk vandalisme ataupun kegiatan yang merusak cagar budaya.
Dilansir dari Wacana: Jurnal Ilmu Pengetahuan Budaya (2005), tradisi lisan adalah segala wacana yang disampaikan secara lisan, mengikuti cara atau adat istiadat yang telah memola dalam suatu masyarakat.
Kandungan isi wacana tersebut dapat meliputi berbagai hal, berbagai jenis cerita ataupun berbagai jenis ungkapan seremonial dan ritual.
Cerita-cerita yang disampaikan secara lisan itu bervariasi mulai dari uraian genealogis, mitos, legenda, dongeng, hingga berbagai cerita kepahlawanan.
Perkembangan tradisi lisan terjadi dari mulut ke mulut sehingga menimbulkan banyak versi cerita.