Intisari-online.com - Dalam soal IPS kelas X halaman 39 memuat soal berjudul "buatlah kronologi tentang sejarah Bank Indonesia terutama pada periode Pengakuan Kedaulatan RI sampai dengan Nasionalisasi DJB"
Nah, kali ini Intisari Online akan mencoba membantu memberikan jawaban dari pertanyaan di atas.
Jawaban:
Kronologi sejarah Bank Indonesia terutama pada periode pengakuan kedaulatan RI sampai dengan nasionalisasi DJB adalah sebagai berikut:
27 Desember 1947:
Pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar.
Pada saat ini, De Javasche Bank (DJB) masih berfungsi sebagai bank sirkulasi yang menerbitkan mata uang Hindia Belanda.
17 Oktober 1945:
Pemerintah RI menugaskan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Republik Indonesia (BRI) untuk menjadi bank sirkulasi yang menerbitkan dan mengedarkan mata uang Indonesia yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI).
19 Juni 1951:
Pemerintah RI membentuk panitia nasionalisasi DJB berdasarkan surat keputusan presiden nomor 118 tanggal 2 Juli 1951.
1 Juli 1953:
Pemerintah RI menasionalisasi DJB dan mengubah namanya menjadi Bank Indonesia (BI) berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1953 tentang pokok-pokok bank sentral.
Soal halaman 40 :Berdasarkan artikel tersebut, jelaskan perubahan dari pengaruh pengakuan kedaulatan RI terhadap sistem moneter Indonesia, khususnya uang?
Jawaban:
Perubahan dari pengaruh pengakuan kedaulatan RI terhadap sistem moneter Indonesia, khususnya uang, adalah sebagai berikut:
1. Sebelum pengakuan kedaulatan RI: Mata uang Hindia Belanda yang diterbitkan oleh De Javasche Bank (DJB) masih berlaku sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.
DJB juga masih berfungsi sebagai bank sirkulasi dan bank sentral yang mengatur kebijakan moneter dan perbankan di Indonesia.
2. Sesudah pengakuan kedaulatan RI: Pemerintah RI menugaskan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Republik Indonesia (BRI) untuk menerbitkan dan mengedarkan mata uang Indonesia yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) yang menggantikan mata uang Hindia Belanda.
DJB tetap dipercayakan sebagai bank sentral berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada Desember 1949.
3. Setelah nasionalisasi DJB: Pemerintah RI menasionalisasi DJB dan mengubah namanya menjadi Bank Indonesia (BI) berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1953 tentang pokok-pokok bank sentral.
BI menjadi lembaga bank sentral yang bertanggung jawab untuk mengatur kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan mengawasi sistem perbankan di Indonesia.
Pemerintah RI juga mendirikan bank-bank baru untuk memperkuat sistem perbankan Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Analisis Manfaat Apa yang Dapat Kalian Dapatkan, dari Wabah Tifus di Cirebon