Setelah KMB (Konferensi Meja Bundar) selesai dilakukan, ia dibebaskan pada 1949.
Pada 1950, Sayuti Melik diangkat menjadi anggota MPRS dan DPR-GR serta menjadi Wakil Cendikiawan.
Pada 1961, ia menerima Bintang Maha Putera Tingkat V.
Lalu, oada 1973, Sayuti Melik menerima tanda Bintang Mahaputra Adipradana II dari Presiden Soeharto.
Pada 1971 hingga 1977, Sayuti Melik diangkat menjadi anggota MPR dan DPR sebagai perwakilan Golongan Karya.
Selain di bidang politik, Sayuti Melik juga sempat menjadi seorang jurnalis.
Ia pernah berkarier sebagai wartawan di Eropa Barat, Eropa Timur, Amerika Serikat, dan Australia.
Pada 23 Desember 1982, Sayuti Melik mendapat penghargaan Satya Penegak Pers dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat.
Sayuti Melik meninggal dunia pada 2 Maret 1989 di Jakarta.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR