Bersama BM Diah, Sayuti Melik mengetik naskah proklamasi di ruang bawah tanah rumah Laksamana Maeda.
Saat pengetikan tersebut, ia melakukan perubahan tiga kata, yakni kata 'tempoh' diganti menjadi 'tempo'.
Sementara itu, kata 'wakil-wakil Bangsa Indonesia' diubah menjadi 'Atas Nama Bangsa Indonesia'.
Selain itu, ada juga pengubahan tulisan bulan dan hari dalam teks proklamasi hasil ketikan Sayuti Melik.
Setelah Kemerdekaan Indonesia Pada 1946, Sayuti Melik ditangkap oleh pemerintah Indonesia atas perintah Amir Syarifudin.
Penangkapan ini terjadi karena Sayuti Melik dianggap sebagai pihak yang berhubungan dengan Persatuan Perjuangan.
Persatuan Perjuangan adalah organisasi yang dibentuk di Purwokerto pada 1946 oleh Tan Malaka.
Adapun Persatuan Perjuangan dibentuk untuk menciptakan persatuan di antara organisasi-organisasi yang ada untuk mencapai kemerdekaan penuh untuk Indonesia.
Selain itu, ia juga dianggap bersekongkol dan ikut terlibat dalam Peristiwa 3 Juli 1946.
Namun, akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Tentara.
Sayuti Melik juga pernah ditangkap oleh Belanda ketika Agresi Militer II.
Ia kemudian dipenjara di Ambarawa.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR