Walau sempat melarang, Orde Baru kembali memperbolehkan peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pada Juni 1987, Ketua DPR/MPR H Amirmachmud mengimbau untuk menghentikan polemik tersebut.
Dia memberikan pengertian kepada publik bahwa Indonesia yang menganut demokrasi tak melarang warganya mengeluarkan pendapat mengenai Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 juga telah mengakomodasikan kelima sila dari Pancasila sebagai dasar negara.
Maka dari itu, Pancasila memiliki kedudukan hukum dan kedudukan politik yang konstitutional dalam berbangsa dan bernegara.
Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 1 Juni 1987, baik Pancasila versi 1 Juni 1945 yang diucapkan Soekarno maupun Pancasila versi Panitia Sembilan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 berkembang pada masa pergerakan.
Pemerintah Orde Baru membolehkan masyarakat Indonesia memperingati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, tetapi ketika itu tak ditetapkan secara nasional.
Dikuatkan Jokowi
Lalu pada 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan penetapan untuk mempertegas bahwa 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila secara nasional.
Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari 70 tahun kemerdekaan Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Keputusan itu secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi di hadapan tokoh nasional saat kegiatan peringatan pidato Bung Karno di Bandung.
Keputusan tersebut sekaligus melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang telah menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR