Intisari-Online.com -Kebijakan baru terkait ongkos naik haji (ONH) sudah digulirkan oleh Kementerian Agama. Pada pemberangkatan jemaah periode Agustus dan September 2014 mendatang resmi naik. Kepastian tersebut disampaikan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulawesi Selatan kepada Kompas.com.
Ketua Kesturi Sulsel Usman Jazad mengatakan, kenaikan ongkos naik haji tersebut di antaranya dipicu oleh semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, kemudian disusul pembenahan-pembenahan fasilitas yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi saat ini serta biaya pesawat yang melambung seiring dengan tingginya harga avtur.
Kalkulasi kenaikannya seperti berikut. Biaya haji reguler yang biasanya dibayar Rp37 juta, naik menjadi Rp41 juta. Adapun kategori plus yang biasanya berharga Rp80 juta, naik menjadi Rp90 juta.
Bagi Kesturi, kenaikan tersebut wajar saja, apalagi pemerintah telah berkomitmen akan memprioritaskan pemberangkatan bagi anggota jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi ataupun kabupaten.
Usman mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah antisipatif, termasuk mendorong peningkatan kualitas dari penyelenggara haji yang masih dinilai kurang.
"Kami terus berupaya melakukan koordinasi agar jemaah bisa tetap terlayani dengan baik, sesuai kelas yang diambil. Kami juga mengupayakan mempercepat pemberangkatan untuk waiting list," kata Usman.(Baca juga: Harga Emas Kembali Tenggelam Turun)
Saat ini persoalan kuota pemberangkatan memang masih menyisakan masalah sampai hari ini karena ada yang belum diberangkatkan juga, meski sudah menunggu sampai puluhan tahun. Menurut Usman, kebijakan kuota diserahkan kepada Pemerintah Arab Saudi selaku pemegang otoritas yang menetapkan segala peraturan yang ada.
Pihak Kesturi dan semua pemangku kepentingan terkait terus mendesak agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberi kelonggaran kepada Indonesia yang persentase jemaahnya tertinggi di dunia. Jadinya impas: ongkos naik haji yang besar berbanding dengan pelayanan haji yang terbaik. (Kompas.com)