Apa Itu BI Checking? Ramai Diperbincangkan Usai Viral Twit Soal Gaji Tinggi Tapi Tidak Bisa Dapat KPR

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi apa itu BI Cheking.
Ilustrasi apa itu BI Cheking.

Intisari-Online.com - Mengenai BI Checking banyak diperbincangkan usai adanya twit viral yang membahas soal gaji tinggi tapi tidak bisa dapat KPR.

Dalam twit viral itu disebutkan bahwa seseorang yang berpenghasilan tinggi tetap bisa ditolak oleh bank atau lembaga keuangan saat mengajukan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Kemudian disinyalir bahwa hal itu dikarenakan BI cheking yang bersangkutan memiliki skor buruk.

"Lagi rame nih katanya, gaji gede tapi cicilan KPR ditolak bank.

"Bahas nggak nih? Siapa yang udah tau soal BI Checking wahai para kaum yang tidak bisa lepas dari kredit dan cicilan?" bunyi cuitan viral tersebut, Selasa (18/10/2022).

Apa itu BI Cheking yang belakangan ini membuat warganet penasaran?

BI Cheking merupakan istilah yang biasanya ditemui ketika seseorang akan mengajukan permohonan kredit.

Sederhananya, BI Cheking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.

Istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sendiri telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018 lalu, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SID) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem tersebut akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah yang akan mengajukan kredit, sehingga nantinya berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan.

SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.

Dengan integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Namun, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, penyebab ajuan KPR ditolak meskipun pemohon memiliki gaji tinggi bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

"Penyebab persisnya tentu perlu diteliti kenapa orang dengan penghasilan tinggi tidak dapat memperoleh KPR," ujarnya dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, untuk memastikan hal itu, yang bersangkutan dapat memastikan catatan SLIK ke OJK melalui aplikasi yang tersedia maupun walk in di semua kantor OJK.

Dengan kata lain, KPR yang ditolak berulang-ulang oleh bank bisa saja disebabkan karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk dan alasan lainnya.

Skor kredit SLIK OJK

Secara umum, skor kredit BI checking menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Skor inilah yang akan menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Agar terhindar dari penilaian kredit yang buruk dapat dilakukan dengan membayar tagihan tepat waktu.

Seperti yang dijelaskan Direktur Utama IdScore, Yohanes Arts Abimanyu.

"Tagihan yang dibayar tepat waktu tidak hanya membantu pihak bank, melainkan juga debitur," ucapnya.

"Riwayat kredit yang baik berpengaruh pada skor kredit," imbuh Abimanyu.

Sementara itu, skor kredit yang sudah terlanjur buruk dapat diperbaiki salah satunya dengan melunasi tagihan yang menunggak.

Untuk itu, buatlah list tunggakan berdasarkan waktu jatuh tempo untuk memperbaiki skor kredit yang buruk. Misalnya dengan mulai melunasi tunggakan terlama.

Selain itu, upayakan untuk tidak mengajukan kredit baru jika masih terdapat tunggakan.

Kemudian, periksa laporan kredit yang diperoleh dengan mendatangi kantor OJK, kantor LPIP, atau menggunakan platform pengelola informasi perkreditan.

Laporan kredit merupakan laporan kredit debitur selama menjalani aktivitas kredit yang berisikan informasi lengkap terkait identitas debitur seperti profil kredit, kredit historis, hingga skor kredit.

Baca Juga: 99 Penderitanya Meninggal Dunia, Kemenkes Temukan 3 Zat Berbahaya pada Balita Pengidap Ginjal Akut

(*)

Artikel Terkait