Intisari-Online.com - Mengenai BI Checking banyak diperbincangkan usai adanya twit viral yang membahas soal gaji tinggi tapi tidak bisa dapat KPR.
Dalam twit viral itu disebutkan bahwa seseorang yang berpenghasilan tinggi tetap bisa ditolak oleh bank atau lembaga keuangan saat mengajukan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Kemudian disinyalir bahwa hal itu dikarenakan BI cheking yang bersangkutan memiliki skor buruk.
"Lagi rame nih katanya, gaji gede tapi cicilan KPR ditolak bank.
"Bahas nggak nih? Siapa yang udah tau soal BI Checking wahai para kaum yang tidak bisa lepas dari kredit dan cicilan?" bunyi cuitan viral tersebut, Selasa (18/10/2022).
Apa itu BI Cheking yang belakangan ini membuat warganet penasaran?
BI Cheking merupakan istilah yang biasanya ditemui ketika seseorang akan mengajukan permohonan kredit.
Sederhananya, BI Cheking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.
Istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sendiri telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018 lalu, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SID) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.
Sistem tersebut akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah yang akan mengajukan kredit, sehingga nantinya berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR