Bendera Merah Putih Terbalik di Acara Dino Patti Djalal Termasuk Penghinaan

Ade Sulaeman

Editor

Bendera Merah Putih Terbalik di Acara Dino Patti Djalal Termasuk Penghinaan
Bendera Merah Putih Terbalik di Acara Dino Patti Djalal Termasuk Penghinaan

Intisari-Online.com - Pemasangan Bendera Merah Putih yang terbalik di program acara supermentor ke VI yang digagas mantan Dubes Dino Patti Djalal merupakan tragedi yang sangat memalukan.

Apalagi acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti mantan Presiden BJ Habibie, SBY, mantan Wapres Try Sutrisno, Presiden pertama Timor Leste Xanana Gusmao.

Selain dihadiri mantan presiden dan Wakil Presiden, acara itu juga dihadiri oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI, Irman Gusman.

"Polri harus mengusut peristiwa tersebut karena dapat dikategorikan perbuatan menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara," kata Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Baskara, Jakarta, Senin.

Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. "Bendera Merah Putih juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI," katanya.

Pasal 24 huruf (a) UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.

"Meskipun tidak dijelaskan dalam bagian penjelasan UU 24/2009, Frase perbuatan lain ini dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang memang mengakibatkan ternodanya, terhinanya dan direndahkannya kehormatan bendera negara," katanya.

Sedangkan sanksinya tertuang pad Pasal 66 UU No.24 thn 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) thn atau denda Rp500 juta.

"Kapolri harus mengambil inisiatif mengusut kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. Ketegasan Polri mengusut kasus minimal akan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ceroboh apalagi dengan sengaja menghina lambang lambang negara," kata Basarah.

Dino Patti Djalal sudah mengakui sekaligus meminta maaf atas kesalahan tersebut.

(tribunnews.com)