Intisari-Online.com - Sekretariat Kabinet akhirnya ‘angkat bicara’ terkait aksi Elanto Wijoyono menghadang konvoi pemotor Harley-Davidson pada 14 Agustus 2015. Pada intinya, Setkab menyatakan tindakan petugas kepolisian di Yogyakarta tersebut melanggar undang-undang.
Pada awal uraian yang dapat ditemui di situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menjelaskan bahwa dua isu utama dalam kasus ini adalah masalah pengawalan oleh petugas kepolisian dan masalah penggunaan sirene/rotator.
Selanjutnya, penjelasan diisi oleh cuplikan beragam peraturan perundang-undangan, antara lain: UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 134, Penjelasan pasal huruf g, Pasal 135, Pasal 59, Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 287 ayat (4).
Peraturan lain yang dikutip adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Setelah penjabaran peraturan-peraturan tersebut, SetKab kemudian membuat kesimpulan sebagai berikut:
a. Tindakan pengawalan olehvoorijderpetugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
b. Demikian juga apabila peserta konvoi tersebut menggunakan lampu isyarat dan sirene, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab lampu isyarat dan sirene, baik warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) UU tersebut.
c. Meskipun lemah, Kepolisian dapat saja menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g tersebut. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberi kebebasan bagi Kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu.
d. Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya.
d. Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti “kepentingan tertentu”, misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya.
Itulah penjelasan SetKab mengenai alasan mereka menganggap tindakan petugas kepolisian di Yogyakarta tersebut melanggar undang-undang.