Intisari-Online.com- KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan biaya pada kantong plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari usaha retail, seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket.Langkah antisipasi penerapan kebijakankantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Organisasi yang menggawangikampanye diet kantong plastik ini ternyata telah memulai gerakan mengurangi penggunaan kantong plastik sejak tahun 2013 dengan membentuk sebuah petisi yang diberi nama #pay4plastic. Petisi denganjumlah dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.Sejauh ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan implementasiPeraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang PenguranganPenggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah kota di Indonesia yang pertamakali memiliki aturan pengurangan penggunaan kantong plastik.Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, menyatakan, “Kami mendukung penuhrencana pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, akhirnya yang kamicita-citakan menjadi kenyataan”.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, jumlah limbah plastik di Indonesia terlalu banyak. Per tahunnya, masyarakat Indonesiamenggunakan hampir 10 milyar lembar kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah.Maka itu, gerakan konsumen seperti mengurangi penggunaan kantong plastik pada saat berbelanja dirasa punya potensi besar dalam membawa perubahan. Sementara kantong plastik sendiri membutuhkan waktu antara 50-100 tahun untuk menguraikan.