Pengadilan Paris: Facebook Bisa Dituntut Gara-gara Menyensor Lukisan Telanjang Abad 19

Moh Habib Asyhad

Editor

Pengadilan Paris: Facebook Bisa Dituntut Gara-gara Menyensor Lukisan Telanjang Abad 19
Pengadilan Paris: Facebook Bisa Dituntut Gara-gara Menyensor Lukisan Telanjang Abad 19

Intisari-Online.com -Facebook tengah menghadapi masalah pelik di Perancis. Pengadilan tinggi di Paris telah memutuskan bahwa Facebook bisa dituntut gara-gara menyensor lukisan telanjang abad 19 yang diunggah penggunanya dari Perancis bernama Frederic Durand-Baissas.

Durand-Baissas adalah seorang guru dan pecinta seni. Lima tahun lalu ia mengunggah sebuah lukisan telanjang “The Origin of the World” yang dibuat Gustave Courbet pada 1866. Karena dianggap mengandung unsur pornografi, Facebook menutup akun milik laki-laki 57 tahun itu. Hingga kini.(Baca juga: Nama-nama yang diblokir Facebook karena dianggap tidak biasa)

Ia ingin akunnya diaktifkan kembali. Ia juga menuntut Facebook membayar ganti rugi sebesar 20 ribu euro (sekitar Rp305 juta). “Ini adalah kasus penyensoran kebebasan berbicara di jejaring sosial,” ujar Durand-Baissas kepada The Associated Press (AP) dalam sebuah wawancara di telepon. “Jika (Facebook) tidak bisa membedakan antara karya seni dan gambar porno, maka kami di Perancis bisa.”

Soal gambar-gambar telanjang, pada halaman “Community Standars”-nya, Facebook memang pernah menulis:

“…kami membatasi tampilan telanjang karena beberapa penonton dalam komunitas global kami mungkin sensitif terhadap konten tersebut—terutama disebabkan latar belakang budaya mereka […] Kami mengahpus foto-foto orang menampilkan alat kelamin atau fokus sepenuhnya pada pantat…”

Tapi, mengutip kembali pertanyaan Durand-Baissas, apakah Facebook tidak bisa membedakan antara gambar porno dan karya seni?

Yang membuat Pak Guru tambah kesal, menurutnya seperti dituturkan oleh pengacaranya kepada AP, ketika Facebook begitu giat menyensor lukisan telanjang, “Di sisi lain, Facebook menunjukkan sifat permisif terhadap konten dan ide-ide kekerasa yang muncul pada jejaring sosial itu.(Baca juga: Melawan ISIS dengan jempol biru ala Facebook)

Meski demikian, Durand-Baissas, dan juga pengacaranya, sadar bahwa putusan pengadilan Paris bukan yang final. Yang bisa mengabulkan tuntutan Pak Guru adalah pengadilan khusus di California, tempat Facebook berkantor pusat.(Mashable)