Intisari-Online.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Sebab, Ferdy Sambo ternyata dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo oleh Dittipissiber itu terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo akan diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Awalnya, Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.
Namun, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi hari Kamis (8/9/2022) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber terkait obstruction of justice.
Lalu apakah penggunaan lie detector tersebut efektif? Komjen Pol Purn Ito Sumardi membeberkan analisannya.
Mulanya mantan Kabareskrim mengatakan lie dectector bukan bagian dari scientific criminology.
"Penggunaaan lie detector bukan bagian dari SCI itu, kenapa?" ucap Ito sebagaimana ditayangkan pada YouTube TV One.
"Karena penggunaaan lie detector itu juga tidak bisa dipaksakan kepada seseorang," imbunya.
Ito lalu mengatakan penggunaan lie detector tidak terlalu efektif. Karena hasilnya belum tentu 100 persen akurat.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR