Intisari-Online.com -Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Sebab, Ferdy Sambo ternyata dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo oleh Dittipissiber itu terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo akan diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Awalnya, Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.
Namun, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi hari Kamis (8/9/2022) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber terkait obstruction of justice.
Lalu apakah penggunaan lie detector tersebut efektif? Komjen Pol Purn Ito Sumardi membeberkan analisannya.
Mulanya mantan Kabareskrim mengatakan lie dectector bukan bagian dari scientific criminology.
"Penggunaaan lie detector bukan bagian dari SCI itu, kenapa?" ucap Itosebagaimana ditayangkan padaYouTube TV One.
"Karena penggunaaan lie detector itu juga tidak bisa dipaksakan kepada seseorang," imbunya.
Ito lalu mengatakan penggunaan lie detector tidak terlalu efektif. Karena hasilnya belum tentu 100 persen akurat.
"Dia punya hak menolak, karena akurasi lie detector itu sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen, dan itu tidak dipakai sebagai untuk petunjuk orang itu mengaku atau tidak," ucapnya.
Menurut Ito seseorang yang sudah berpengalaman bahkan bisa mengelabui alat uji kebohongan.
"Tersangka punya hak untuk mengingkari ya, dan orang-orang yang sudah residivis, kalau pakai lie detector itu percuma karena hasilnya dia berbohong tapi hasilnya tidak berbohong," kata Ito.
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan bersama enam tersangka lainnya.
Enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Lalu, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(*)