Saat 200 Orang Asing Secara Sukarela Menjadi Pemadam Kebakaran di Jepang

Bramantyo Indirawan

Editor

Saat 200 Orang Asing Secara Sukarela Menjadi Pemadam Kebakaran di Jepang
Saat 200 Orang Asing Secara Sukarela Menjadi Pemadam Kebakaran di Jepang

Intisari-Online.com – Liburan menjadi salah satu alasan untuk berpergian ke luar negeri, berada di tempat asing yang tidak kita kenal dan jauh dari rumah. Selain itu kerja bisa menjadi alasan tepat berpergian ke luar negeri, baik sekedar dinas atau bahkan kerja menetap.

Menjadi pendatang berarti orang asing di negara seseorang. Apa jadinya bila orang asing itu ikut serta memberikan kontribusi pada sebuah negara yang bukan miliknya. Sebut saja negara matahari terbenam bernama Jepang sebagai contoh.

Menurut survei yang dilansir dari kyodonews.jp, lebih dari 200 orang asing menjadi anggota pemadam kebakaran sukarela di Jepang. Memberikan dorongan yang lebih dari cukup untuk kurangnya anggota akibat populasi umur dan rendahnya kelahiran.

Dengan para orang asing itu membantu pemadam kebakaran melalui berbagai bahasa, muncul hambatan yang tertera pada kebijakan pemerintahan. Pada dasarnya pelayan publik termasuk pemadam kebakaran harus memiliki warga negara Jepang.

Survei yang disebarkan ke sekitar 1,613 kota ini mendapatkan hasil bahwa 9% atau 147 kota memiliki orang asing sebagai relawan pemadam kebakaran dengan jumlah total 203. Sedangkan 1,100 daerah lainnya mengatakan tidak memiliki relawan asing akan tetapi akan menyambut partisipasi mereka apabila ada yang ingin bergabung.

Sedangkan di sisi lain 233 kota menolak apabila orang asing ingin memasuki pemadam kebakaran di wilayah mereka. Apabila melihat hukum tentunya minoruitas itu mematuhinya?

Ya, penyesuaian nampaknya diperlukan dalam kondisi warga Jepang yang mengalami permasalahan dalam anggota pemadam kebakaran. Beberapa wilayah telah menghapus peraturan relawan yang harus berupa warga negara Japang walaupun secara pemerintahan pusat, hukum itu masih berlaku.

“Saat banyaknya orang asing bekerja di pemadam kebakaran, menjadi keharusan untuk negara melindunginya secara legal,” ungkap Ichizo Goto dari Universitas Tohoku Fukushi yang paham mengenao osu ini.

Jadi bagaimana? Apakah orang asing harus dilindungi Jepang dalam melakukan kerja sukarela? Atau bahkan menolak keseluruhan partisipasi mereka dalam pemadam kebakaran?

(japantoday.com/kyodonews.jp)