Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh atasanya Ferdy Sambo ternyata mendapat perhatian media internasional.
Seperti media China South China Morning Post, pun memberitakan kabar pembunuhan ini, yang dikutip dari Reuters.
Bahkan kasus ini juga mendapat sorotan langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8), mengatakan mantan Kepala Bidang Dalam Negeri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Polisi awalnya menyatakan kematiannya akibat baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E), ajudan lainnya, di rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Taki kini polisi mengabaikan klaim itu, dengan mengatakan bahwa Ferdy Sambo jenderal bintang dua termuda dalam sejarah, mendalangi pembunuhan Brigadir J dan upaya untuk menutupinya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut melalui beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV dan catatan telepon, disimpulkan bahwa, tidak ada baku tembak pada hari kejadian, sesuai laporan awal kami, kata Listyo.
"Penembakan Yosua dilakukan oleh Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Tim penyidik khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka," imbuhnya.
Selain Eliezer dan Ferdy, polisi menetapkan dua petugas lainnya sebagai tersangka, Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang ajudan dan sopir istri Ferdy, dan seorang pria lain yang diidentifikasi hanya sebagai KM.
Polisi mengatakan kedua pria itu membantu Bharada E membunuh korban.
Semua tersangka telah ditahan dan didakwa dengan pembunuhan berencana, yang membawa hukuman maksimum hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tim investigasi khusus juga menginterogasi 31 personel polisi dari berbagai divisi dan unit yang diduga melanggar etika kepolisian dengan, menghilangkan bukti, mengaburkan dan mengarang, kasus tersebut, kata Listyo.
Sebelas personel polisi sudah ditahan untuk diinterogasi, termasuk satu jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua komisaris polisi senior, dan enam perwira tinggi lainnya.
"Jumlahnya masih bisa bertambah," kata Listyo.
Kapolres mengatakan pengumuman publik itu dibuat untuk mengindahkan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan instruksi penyelidikan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Source | : | South China Morning Post |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR