Sementara kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.
Kemudian, hasil klarifikasi tersebut, menurutnya, disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.
“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tuturnya.
Menurut Benny, terkait kasus Brigadir J, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus itu.
Dengan demikian, penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi itulah yang disampaikan Kompolnas ke publik.
Namun, Benny menambahkan, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.
Pengembangan itu kemudian membuat Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres.
Kompolnas pun ikut terkena dampak karena dianggap jadi juru bicara Polri.
“Jadi kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” ucapnya.
Berbicara mengenai Benny Mamoto, rupanya ia memiliki prestasi mentereng dalam tembak-menembak.
Irjen Pol.(P) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. merupakan seorang Jenderal Polri Indonesia.
Melansir Kompolnas, Benny pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR