Karena kejadian itu, keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu karena keduanya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Akan tetapi karena penembakan itu disebut sebagai bentuk pembelaan, maka keduanya tidak dijatuhi hukuman.
Aturan itu sendiri tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pada akhirnya, hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR