Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?
Berikut KompasTravel himpun informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.
Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.
Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.
Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket.
Nah, bagaimana kalau Anda tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan?
Anda bisa mendelegasikan perwakilan untuk mengurus dengan catatan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.
Selain itu, jangan lupa tetap membawa bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.
Pembatalan tiket kereta api nantinya akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.
Saat berada di stasiun, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pembatalan. Formulir yang harus diisi terdiri dari rangkap dua yakni data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR