Intisari-Online.com - Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran 2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari (13-19 Juni) menjadi 10 hari (11-20 Juni 2018).
Bagi sebagian besar orang, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kabar ini tentu menyenangkan, karena bisa berarti liburan akan semakin panjang.
Namum, lain halnya bagi mereka yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.
Banyak yang memesan tiket kereta api berdasarkan jadwal libur lebaran sebelum perubahan.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Baru Beli Kuota Internet Tanpa Bingung Masalah Registrasi dan Gonta-ganti Kartu
Namun, tenang. Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.
Berikut ini prosedurnya menurut artikel "Gagal Liburan Naik Kereta Api, Ini Panduan Pembatalan Tiket" yang tayang di Kompas.com.
--
Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain.
Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.
Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan.
Padahal, jika Anda mengurus pembatalan tiket, Anda bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR