Menurutnya, ada indikasi sangat kuat upaya pengaburan fakta dan fakta serta TKP sehingga 25 polisi mendapatkan pemeriksaan dan tindakan internal.
"Bahkan dimungkinkan masuk ke ranah pidana (obstruction of justice)," katanya.
Taufan menegaskan lembaganya terus melakukan penyelidikan dan pengawasan agar kasus kematian Brigadir J bisa terang benderang.
Komnas HAM juga ingin memastikan aspek HAM yakni hak atas akses keadilan bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Termasuk Rumusan Dasar Negara
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR