Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan memeriksa 25 anggota polisi yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
Meski demikian, dia menyebut hingga saat ini Komnas HAM belum mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 anggota polisi itu.
"Kami belum mengagendakan, tetapi tidak tertutup kemungkinan (memeriksa 25 polisi)," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Komnas HAM, lanjut dia, sejauh ini masih akan bekerja secara step by step, berdasarkan tahapan yang ada.
Pada hari ini, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji balistik.
Uji balistik sendiri dilakukan untuk mendalami senjata yang diduga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kalender Agustus 2022, Ada Tanggal Merah dan Hari Peringatan Nasional
"Hari ini (periksa) balistik, kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian," ujarnya.
"Tapi kalau ditanya soal (pemeriksaan) 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan".
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memuji langkah Kapolri yang lebih tegas dalam menyikapi kasus kematian Brigadir J.
Ia bahkan mensinyalir ke-25 polisi yang diperiksa itu berpotensi dipidanakan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR