Intisari-Online.com - Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, ada beberapa fakta yang terungkap.
Salah satu fakta yang terungkap dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J ini terkait Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (5/8/2022), Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM mempunyai bukti baru dan bukti itu berhubungan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Kata Damanik, Irjen Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta ketimbang rombongan istrinya.
Bukti dari Komnas HAM itu lantas membantah kronologi sebelumnya yang disebutkan bahwa mereka tiba pada hari yang sama dan hanya berselang beberapa menit.
Di mana Ferdy Sambo pulang satu hari sebelumnya dengan pesawat, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).
Damanik menjelaskan bahwa Ferdy Sambo kembali ke Jakarta setelah dia merayakan peringatan hari pernikahannya dengan sang istri di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara istrinya tiba esok harinya, tepatnya pada Jumat (8/7/2022), hari penembakan.
Istri Ferdy Sambo datang bersama rombongannya, termasuk Brigadir J dan Bharada E.
Kata Damanik, mereka mendapatkan bukti-bukti itu dari foto dan merasa semuanya terlihat baik-baik saja di Magelang.
Selain itu, semua gerak-gerik rombongan terekam dalam CCTV.
Sementara fakta terbaru kedua yang ditemukan adalah siapa yang mengambil CCTV rusak kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah diketahui.
Ya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengetahui siapa personel polisi yang mengambil CCTV rusak tersebut.
Mereka juga tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
Sebelumnya diketahui bahwa CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan rusak dan hilang.
Padahal CCTV bisa menjadi salah bukti kuat terkait kasus penembakan Brigjen J.
Jadi siapa yang mengambil CCTV rusak tersebut?
Kapolri Sigit tidak menjelaskan dengan rinci tapi yang jelas itu adalah anggota Polri juga.
Dan mereka juga sudah memegang nama siapa saja anggota polisi yang merusak, mengambil, dan menyimpan CCTV tersebut.
Nantinya jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
Sejauh ini, ada sekitar 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR