Kemudian kasus yang paling heboh melibatkan nama Irjen Fadil Imran adalah gugatan Rp 11 Triliun terhadap PT Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan salah satu pemegang saham perusahaan bernama Elliana Wibowo.
Selain Blue Bird, Fadil Imran termasuk dalam nama-nama yang digugat.
Dilansir dari situs PN Jakarta Selatan, Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.
Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.
Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Sementara itu, Fadil Imran dan Bambang Hendarso, yang menjadi salah satu nama dalam daftar gugatan tersebut, digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Berdasarkan hal tersebut, Elliana meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya.
Atas gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.
Ia pun mengatakan, gugatan terhadap Blue Bird tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR