Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas

Mohamad Takdir

Editor

Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas
Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas

Intisari-Online.com - Terkait dengan topik persamaan hak bagi penyandang disabilitas, Kedubes AS menghadirkan L. Scott Lissner ke Indonesia. Salah satu penggiat persamaan hak bagi penyandang disabilitas ini dimintaberbagi kisah mengenai aktivitasnya sebagai koordinator Americans with Disabilities Act (ADA), yakni semacam undang-undang yang mengatur hak penyandang disablilitas termasuk kebijakan dan akses difabel bagi banyak hal dari pendidikan, kesempatan kerja, fasilitas dan pelayanan.Dengan ditandatanganinya ADA dan hukum-hukum yang serupa, Amerika berhasil menyediakan kesempatan yang sama, aksesibilitas sekaligus melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Selaini itu, dengan ADA, AS menjadi negara yang menyediakan landasan hukum, membangun infrastruktur, dan menyiapkan fasilitas yang memastikan adanya inklusi dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Sebagai koordinator ADA dan menangani divisi kepatuhan (compliance) di Ohio State University sejak Januari 2000, Scott Lissner dengan fasih menceritakan sejarah bagaimana undang-undang ini bisa ada di Amerika Serikat. Sebagai produk legislasi, ADA yang muncul tahun 1990 memberikan peraturan bahwa tidak boleh mendiskriminasi karena disabilitas.Dalam diskusi yang berlangsung 24 September lalu di @atamerica Pacific Place, terungkap berbagai macam permasalahan yang menghinggapi mereka yang hidup dengan disabilitas. Dialog berlangsung hangat dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Kedua belah pihak menjadi tahu akan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di negerinya masing-masing.Untuk pihak penanya, keadaan di Amerika Serikat menjadi hal yang menarik untuk digali.Awalnya ADA hanyalah sebuah pasal yang sangat abstrak, tetapi kemudian diturunkan menjadi semacam undang-undang yang lebih spesifik. Dalam perjalanannya banyak hal terjadi serta perdebatan. Pendekatan Pemerintah Amerika Serikat untuk penyandang disabilitas patut dijadikan contoh untuk Indonesia yang sampai kini antara peraturan dan implementasinya bagaikan panggang jauh dari api untuk penyandang disabilitas.