Intisari-Online.com - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Agustus 2022. Bagaimana kalender Agustus 2022?
Rupanya dalam kalender Agustus 2022, ada hari libur nasional atau tanggal merah.
Perlu diketahui, libur nasional atau tanggal merah sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Di mana ketiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (28/7/2022), aturan itu yakni SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Nah, mengacu pada aturan SKB tersebut, maka ada satu libur nasional atau tanggal merah pada Agustus 2022.
Ya, itu adalah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Rabu tangal 17 Agustus 2022.
Pada tahun 2022 ini, kita akan memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dan seperti tanggal 17 Agustus pada tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan HUT RI, maka selalu ditetapkan sebagai libur nasional.
Terkait HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah sudah memberitahukan logo dan temanya.
Di mana menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, tema peringatan HUT RI ke-77 ini adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.
Akan tetapi jika Anda ingin mengambil cuti panjang lainnya juga tidak apa-apa.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR