Intisari - Online.com - Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, soroti soal senjata Glock yang dipakai oleh Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Senjata Glock disebut dipakai oleh Bharada E oleh Polri dalam baku tembak sampai menewaskan Brigadir Yosua, sebuah keterangan yang memicu tanda tanya sejumlah pihak.
Ternyata, tidak semua anggota polisi bisa mendapatkan senjata jenis ini.
Nah, Bharada E atau Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu ini adalah anggota polisi berpangkat Bharada, yang tingkatnya masih di level Tamtama.
Susno Duadji menyoroti bagaimana mungkin seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) memegang senjata api berjenis Glock.
Melansir tribunnews.com, dua senjata api yang dipakai Bharada E dalam penembakan tersebut antara lain senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Penggunaan senjata itu tentu saja menuai beragam reaksi masyarakat, karena penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji bertanya-tanya kenapa Bharada E sudah memegang senjata api laras pendek, dan ditanyakannya kepada Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi.
Aryanto menjawab selama dirinya bertugas di kepolisian, ternyata prajurit kepolisian memang diizinkan menggunakan senjata api, tapi dengan izin.
"Yang jadi pertanyaankan, seorang Bharada, prajurit kok menggunakan pistol, biasanyakan laras panjang, memang ada ijinnya?" terang Aryanto di akun youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "TRAGEDI DI RUMAH JENDERAL - KEJANGGALAN2 YANG MASIH JANGGAL".
Aryanto juga menyebut selama menempati sejumlah jabatan di kepolisian, sering kali dirinya didampingi seorang ajudan yang dibekali senjata api.
"Menurut penggunaan ijin, setiap anggota prajurit memang sudah dikantongi revolver, namun belakangan memang diganti dengan glock untuk ajudan ini," tegasnya.
KOMENTAR