Intisari-online.com - Indonesia membekukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia.
Indonesia menilai Malaysia tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.
Malaysia diketahui melakukan perekrutan TKI melalui sistem "Maid Online" yaitu perekrutan melalui internet.
Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Melalui sistem "Maid Online" membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.
Bahkan diketahui sejauh ini, ada migran yang diterima melalui Maid Online, mencapai 15.00-20.000 pekerja, sebanyak 10.000 adalah permintaan sektor perkebunan dan manufaktur.
Sementara itu, kekejaman terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) acap kali dilaporkan terjadi di Malaysia.
Misalnya dalam laporan yang dikutip dari Reuter, yang dirilis oleh LSM Indonesia dengan judul Like in Hell, membongkar ulah nakal petugas Malaysia pada pekerja migran.
Bahkan dalam laporannya, ada sekitar 149 Warna Negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
Dalam fasilitas di negara bagian Sabah, di Borneo Malaysia, menampung hingga 260 orang, meski luasnya hanya sebesar lapangan bulu tangkis.
Termasuk di dalamnya ada anak-anak, beberapa memiliki penyakit seperti down sindrom, hingga kudis.
Source | : | Kompas.com,Reuters |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR