Intisari - Online.com - Kembali terjadi kasus pelecehan seksual, kali ini dilakukan sesama jenis di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus ini dilakukan oleh oknum guru ngaji, berumur 40 tahun berinisial RD.
Korbannya adalah tiga murid laki-laki dari pelaku sendiri.
Mereka berusia 12-15 tahun, sehingga kasus ini merupakan kasus pedofilia.
Modus pelaku menggunakan tes akil baligh.
Berikut ini fakta-faktanya, melansir tribunnews.com dari kompas.com dan tribunjatim.com.
Sudah sejak awal tahun
Kasus terungkap ketika Polres Mojokerto menerima laporan dari para korbannya, dan polisi melakukan pendalaman sampai menemukan fakta pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022.
Jumlah korban adalah tiga orang, yaitu YSA (12) seorang pelajar SD, AG (13) pelajar SD, dan FRD (14) seorang pelajar SMP.
Ketiga korban ini dilecehkan pelaku berulang kali.
Akhirnya kini pelaku yang merupakan warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara 15 tahun menunggunya.
KOMENTAR