Intisari-Online.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra, akhirnya ditahan.
Dilansir dari kompas.tv pada Jumat (15/7/2022), Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.
Padahal Julianto Eka Putra adalah sekolah yang dia dirikan untuk anak-anak yatim piatu dan kurang mampu.
Diduga kekerasan seksual di sekolah ini sudah terjadi sejak tahun 2009 silam.
Namun kasus ini baru dilaporkan ke Polda Jawa Timur, pada Juni tahun lalu ketika sejumlah mantan siswa berbicara dan meminta bantuan Komnas Perlindungan.
Terkait dengan modus yang digunakan Julianto, diduga dia melakuakan doktrin terhadap para korban.
Namun doktrin yang Julianto gunakan dinilai mirip dengan doktrin yang dilakukan pemimpin Nazi Jerman Adolf Hitler.
Kemiripan doktrin yang dilakukan Julianto dengan apa yang dilakukan Hitler diungkapkan oleh Lia Lestari, mantan motivator dari terdakwa JEP.
Dia membagikannya lewat akun Instagram pribadinya, #lia_lestari29.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (15/7/2022), terdakwa Julianto melakukan doktrin dengan cara menanamkan sugesti ke alam bawah sadar korban.
Dia lalu membajak alam bawah sadar korban (subconscious mind).
"Dia menanamkan doktrin dan propaganda kepada ratusan siswanya."
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR